Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Nilai pelajaran agama Kristen dari guru yang tidak resmi atau tidak di bawah naungan lembaga yang diakui (seperti Kementerian Agama atau sekolah itu sendiri) umumnya tidak dapat digunakan secara langsung untuk nilai rapor resmi di sekolah. Penilaian rapor harus berasal dari tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi dan terdaftar dalam sistem pendidikan formal Indonesia.
Di Indonesia, guru agama yang berhak memberikan nilai di sekolah formal harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV, terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kementerian Agama (Simpatika) atau Kemendikbud, dan memiliki sertifikat pendidik.
Nilai rapor adalah dokumen resmi hasil evaluasi pembelajaran yang diakui oleh negara. Nilai tersebut harus diberikan oleh guru yang sah secara hukum untuk menjamin standar dan validitasnya.
Jika di sekolah Anda tidak tersedia guru agama Kristen yang resmi, biasanya ada mekanisme yang diatur oleh sekolah bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat atau perwakilan gereja yang ditunjuk untuk memastikan peserta didik tetap mendapatkan pendidikan agama dan nilai yang sah.
Untuk memastikan nilai tersebut sah dan dapat masuk ke dalam rapor, guru yang bersangkutan atau pihak sekolah harus mengurus statusnya agar diakui atau mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dan sekolah. Nilai dari guru yang sepenuhnya tidak resmi dan tidak ada yang menaungi tidak memiliki dasar hukum untuk dimasukkan dalam rapor.
Namun berbeda dengan apa yang terjadi pada oknum guru agama non muslim yang membuka proses mengajar di SMAN 2 Bengkulu Selatan, sesuai pengakuan oknum guru agama non muslim ini inisial TG dirinya tidaklah seorang guru di sekolah, namun hanya mengajarkan pelajaran agama saja bagi non muslim, akan tetapi dirinya tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah melainkan berdiri sendiri, terkait gedung SMAN 2 yang di gunakan itu hanya pinjam pakai karena kebetulan ada kenalan beliau disana.
Akan tetapi hal yang aneh terlihat jelas dari pernyataan oknum guru agama inisial TG, yang mana beliau menyatakan bahwa nilai agama yang di keluarkannya di gunakan untuk mengisi nilai agama anak didik yang bersangkutan dalam rapor, hal ini sangat bertentangan dengan apa yang di atur dalam regulasi seorang guru dalam mempertanggung jawabkan nilai yang di berikan.
Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai keberadaan guru agama non muslim ini, diduga kuat membuat sesat dunia pendidikan, sebab dengan leluasanya nilai yang di hasilkan atas hasil mengajarnya digunakan siswa di sekolah masing masing untuk mengisi nilai rapor di sekolah khususnya tingkat SMA di kabupaten Bengkulu Selatan.
“Hal yang lucu bergerak diluar naungan Dikbud provinsi dan sekolah yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan, namun nilai yang di hasilkan digunakan untuk mengisi rapor di sekolah, atas adanya kejadian ini di harapkan Dikbud provinsi Bengkulu lakukan proses atas adanya penggunaan nilai dari kegiatan mengajar yang di lakukan diluar tanggung jawab sekolah dan di luar tanggung jawab Dikbud” jelas Arif.
Arif juga menegaskan apabila nantinya tidak ada tindakan yang jelas dari Dikbud provinsi Bengkulu kita selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan akan bersurat dengan kementerian pendidikan republik indonesia.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan.(JN)







