KOTAMOBAGU – Suasana penuh haru menyelimuti Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu saat kehadiran sejumlah peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi, meminta keadilan untuk Dokter Sitti Korompot yang saat ini berstatus tersangka dugaan Malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Dengan iklas duduk melantai dihadapan para pimpinan OPD dan Pihak Kepolisian, para peserta aksi menyuarakan isi hati, tuntutan serta dukungan untuk Dokter Sitti agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Salah satu peserta aksi yang juga merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dengan lantang menyampaikan aspirasi dan isi hatinya setelah Dokter Sitti ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia beberapa hari lalu ada pasien BPJS dengan ekonomi yang sangat berkecukupan meminta pertolongan di RSIA kasih Fatimah, namun kami tidak bisa lagi membantu karena Dokter Sitti tidak bisa lagi melakukan tanggung jawabnya. bahkan telah trauma atas karena dugaan malpraktek yang ditudukan.
“Sementara ia satu-satunya dokter SC (Sectio Caesarea) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu,” ujar Susi Nakes RSIA Kasih Fatimah, Selasa 25 November 2025.
Semenjak dituduh melakukaan Malpraktik, kami sangat merasa dirugikan, pun kami tidak konsen lagi dalam bekerja. Padahal meski RSIA Kasih Fatimah Rumah Sakit Swasta yang kecil tetapi telah ribuan pasien di selamatkan bahkan kami banyak membantu pasien yang kurang mampu.
“Kami sebagai Tenaga Medis tidak lagi mendapatkan penghasilan, karena tempat kami bekerja dituduh melakukan Malpraktik. lalu bagaimana nasib kami,? Kami juga memiliki keluarga yang harus kami hidupi,” ujar Susi dengan linangan airmata.
Sementara para peserta aksi lainya juga menilai penetapan status tersangka terhadap dr. Sitti ada kejanggalan dan tidak mencerminkan pemeriksaan profesional berbasis etik dan standar medis.
Menurut mereka, Pasien yang menjalani operasi saat itu, pada Desember 2024 dan meninggal pada Februari 2025. Ada rentang waktu yang panjang dan itu harus diselidiki secara objektif, bukan berarti harus disimpulkan sebagai Malpraktik.
Diketahui para peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka diawali didepan Mapolres Kotamobagu, kemudian dilanjutkan di Kantor DPRD lalu di Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Adapun tuntutan yang disampaikan langsung oleh Koordinator aksi, Didi Musa terdapat sejumlah poin diantara memberikan penegasan bahwa proses hukum terhadap dr. Sitti harus dilakukan secara transparan dan berbasis prosedur medis yang benar.
Isi tuntutan tersebut antara lain:
Menolak segala bentuk kriminalisasi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi, SOP, dan kewenangan medis yang sah.
Menuntut proses hukum objektif, profesional, dan transparan, serta melibatkan organisasi profesi dalam audit medis.
Menegaskan bahwa komplikasi medis bukan tindak pidana. Medical error tidak dapat otomatis disamakan dengan kelalaian kriminal tanpa audit medis yang menyeluruh.
Meminta Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan memberikan advokasi serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bekerja di kondisi berisiko tinggi.
Mengajak masyarakat memahami realitas dunia medis bahwa dokter adalah manusia yang bekerja dengan dedikasi, bukan mesin tanpa kemungkinan risiko medis.***





