Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sangat di sayangkan dengan apa yang terjadi pada kelompok wanita tani (KWT) melati putih desa gunung ayu kecamatan Seginim, pasalnya kelompok tani ini diduga gelapkan bantuan pemerintah roda tiga yang di terima pada tahun 2019 yang lalu.
Sesuai informasi yang di terima media ini KWT melati putih desa gunung ayu pada tahun 2019 yang lalu menerima bantuan dari pemerintah sebuah kendaraan roda tiga, bantuan tersebut di berikan dengan KWT yang bersangkutan sehubungan dengan kegiatan KWT tersebut budi daya tanaman jeruk.
Namun beberapa warga menceritakan bantuan tersebut sudah sangat lama tidak terlihat lagi, diduga bantuan roda tiga dari pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan melalui dinas pertanian sudah di jual.
Kelompok tani yang menjual bantuan alsintan pemerintah akan dikenai sanksi pidana karena alsintan tersebut merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani untuk digunakan demi meningkatkan produktivitas pertanian.
Alsintan adalah milik negara yang dipercayakan kepada kelompok tani, bukan milik pribadi ketua kelompok, pengurus, atau anggotanya, Bantuan ini diberikan untuk digunakan secara kolektif dalam kegiatan pertanian, bukan untuk diperjualbelikan. Penjualan alsintan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua kelompok wanita tani (KWT) melati putih desa gunung ayu yarti saat di konfirmasi di kantor desa gunung ayu karena dirinya juga perangkat desa gunung ayu menyatakan bahwa bantuan roda tiga tersebut sudah ada di rumahnya, selama ini di pinjam pakai dengan kakaknya di luar desa gunung ayu dan bukan anggota dari kelompoknya.
“Ya benar bantuan roda tiga yang kami terima kurang lebih sudah tiga tahun berada di desa darat sawah dengan kakak saya, statusnya pinjam pakai, lama di sana sekitar kurang lebih tiga tahun karena kendaraan tersebut rusak. Untuk memperbaikinya seharga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah” ujar yarti.
Yarti juga menjelaskan bahwa kendaraan roda tiga tersebut sudah berada dirumahnya saat ini, namun sesuai pengakuan warga yang namanya enggan disebut menyatakan bahwa kendaraan roda tiga tersebut sore kemaren belum ada, menurut salah satu warga kemungkinan dengan adanya pemberitaan atas kendaraan tersebut baru di kembalikan ke desa gunung ayu yang belum tentu kembali untuk selamanya atau hanya sekedar formalitas untuk menghindar dari dugaan roda tiga tersebut sudah di jual.
Bendahara KWT melati putih desa gunung ayu Mimi paramika saat di temui membenarkan roda tiga tersebut sudah sekian lama tidak tau keberadaannya, namun dirinya tidak mengetahui apakah roda tiga tersebut di jual atau di pinjam pakai sebab kalau di pinjam pakai seluruh anggota tidak tau malahan banyak yang bertanya kemana roda tiga tersebut.
Sementara itu pihak dinas pertanian Bengkulu Selatan mengakui bahwa sebenarnya penurunan bantuan itu dulunya pihaknya merasa tertipu sebab bantuan itu di turunkan di karenakan adanya kebun kelompok kebun jeruk, padahal kebun tersebut setelah di perbantukan kendaraan roda tiga sudah di jual, terangnya.
Arif salah satu penggiat di kabupat n Bengkulu Selatan angkat bicara “apabila KWT melati putih desa gunung ayu kecamatan Seginim benar melakukan penjualan alsintan bantuan pemerintah maka kita berharap untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar kiranya Aparat penegak hukum APH dapat menindak lanjuti pelakunya. Hal ini di anggap penting melihat kelompok tani saat ini banyak yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk meningkatkan hasil pertaniannya, dan memang serius untuk di manfaatkan oleh kelompok”.
Arif juga menambahkan akan terus mengontrol dan mengumpulkan bukti bukti terkait adanya dugaan penggelapan alsintan tersebut, apabila nantinya pihak terkait tidak ada reaksi atas kejadian tersebut dirinya berjanji akan melaporkan KWT melati putih secara resmi untuk di proses. (JN)







