Bolmong Utara, Sulutnews.com – Proses tahapan penyelidikan dan penyidikan tipikor Polres Bolmong Utara tentang penyalahgunaan sumber dana desa di Desa Bolangitang II sesuai hasil audit BPK sampai hari dipertanyakan kembali masyarakat. Senin (17/11/2025).
Johni Patiro dalam Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mempertanyakan kembali proses penyelidikan setelah berkas resmi hasil laporan hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 di Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat.
Hasil temuan audit BPK ada penyimpangan penggunaannya menyebabkan telah terjadi kerugian keuangan negara antara lain;
- Uang sejumlah Rp. 58 juta dari gaji seluruh aparat desa selama 2 bulan belum diterima para pihak.
- Tingkat kerugian keuangan negara sejumlahnya Rp. 365 juta, terdapat temuan di rekening Bendahara Desa Bolangitang II atas nama inisial RY alias Ridwan sejumlah Rp 85 juta ditransfer dari rek desa ke rek pribadi dan itu adalah pelanggaran standar operasional prosedure.
Menurut wakil rakyat ini, proses sesuai jangka waktu penyelidikan setelah berkas hasil audit BPK diterima dengan mengumpulkan informasi awal dan memeriksa tempat kejadian, sementara penyidikan (yang bersifat projustisia) mengumpulkan bukti lebih mendalam untuk menemukan tersangka, meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan.
KBO (Kepala Pembinaan Operasional ) Reskrim Polres Bolmong Utara IPDA Rio K. Sasuang, S.Sos., S.H., M.H, terkait dengan proses penyelidikan/verifikasi dan telaah dugaan TP korupsi pengelolaan dana desa dan lokasi dana desa di Desa Bolangitang II.
Hal tu sudah dilaksanakan sampai pada tahap permintaan Audit Investigasi untuk menemukan ada atau tidaknya Kerugian Keuangan Negara/Daerah ke pihak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Bolmong Utara.
“Dalam hal ini sudah dipertanyakan ke pihak Inspektorat Daerah, dimana memang penyampaian kemarin dari Irban 3 Zulkarnaen, tentang Audit Investigasi terhadap pengelolaan dana di maksud sudah selesai, Namun mereka masih harus melakukan pemeriksaan yang di tuangkan dalam Format Berita Acara terhadap beberapa pihak, dimana hal ini merupakan SOP dalam melakukan Audit Investigasi, kemudian hasilnya baru akan di serahkan kepada pihak Polres (pihak yang meminta dilakukakannya Audit Investigasi), sehingga sampai saat ini pihak Polres masih menunggu hasil Audit investigasi di maksud.” ujarnya. *** GG







