Sulutnews.com Bengkulu Selatan – salah satu oknum guru P3K SDN di kecamatan air nipis inisial (is) di ketahui pindah mengajar di salah satu SDN kecamatan bungamas. Diduga untuk mengelabui BKN pusat oknum guru P3K ini di posisikan sebagai guru P3K titipan bukan pindah secara permanen.
Namun hal yang aneh sesuai pernyataan oknum guru P3K yang bersangkutan bahwa dirinya meskipun sudah mengajar di SDN di daerah kecamatan bungamas akan tetapi pelaporan yang di laporkannya masih atas nama sekolah lama sama seperti penempatan awal di salah satu SDN di kecamatan air nipis.
Atas adanya pengakuan oknum guru P3K (i) yang mengakui pelaporan masih mengatas namakan SD lama membuat heboh di beberapa kalangan, pasalnya apabila hal itu terjadi diduga oknum guru P3K yang bersangkutan telah melakukan manipulasi data atau dokumen pelaporan, hal itu jelas dengan kondisi saat ini yang bersangkutan melaksanakan tugas di kecamatan bungamas, secara otomatis mestinya yang bersangkutan melaporkan kegiatan mengajarnya sesuai apa yang di lakukan di salah satu SDN di kecamatan bungamas.
(is) Oknum guru P3K yang diduga tidak taat pada regulasi yang ada saat di konfirmasi dengan jelas mengakui bahwa dirinya benar menjadi titipan di salah satu SDN di kecamatan bungamas.
“Ya benar saya sekarang mengajar di salah satu SDN di kecamatan bungamas sebagai titipan, namun pelaporan saya selama jadi titipan ini masih atas nama sekolah asal di salah satu SDN di kecamatan air nipis” ujar (is).
Secara ringkas, konsep “titipan” di sekolah lain yang berbeda instansi atau wilayah administratif tidak diatur dalam mekanisme resmi PPPK saat ini dan cenderung tidak dimungkinkan. Penempatan PPPK terikat pada formasi yang dilamar dan perjanjian kerja di instansi tersebut.
Ada sanksi tegas bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencoba pindah sekolah secara tidak sah atau melalui “jalur titipan”.
Perpindahan (mutasi) bagi PPPK diatur secara ketat, dan secara umum, PPPK tidak memiliki hak mutasi otomatis seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa kontrak berlangsung.
Intinya, perpindahan melalui jalur yang tidak resmi atau “titipan” merupakan pelanggaran terhadap perjanjian kerja dan peraturan manajemen ASN, yang dapat berakibat pada sanksi berat hingga pemberhentian. PPPK wajib mematuhi kontrak kerja dan prosedur yang berlaku.
Terpisah kepala SDN tempat oknum guru P3K (is) di titip saat di konfirmasi membenarkan adanya (i) sebagai guru P3K yang masih ber status titipan, namun kepala sekolah juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah ada permintaan kekurangan guru baik kedinas pendidikan atau kemana mana, namun sebagai kepala sekolah dirinya tetap mengikuti apa yang menjadi perintah dinas.
“Ya benar oknum guru P3K inisial (is) mengajar di SDN kami, namun statusnya masih sebagai titipan. Masalah permintaan penambahan guru dari pihak sekolah kami tidak pernah ada, akan tetapi kita selaku kepala sekolah mengikuti apa yang di perintahkan atasan, atas dasar itu oknum guru P3K di titip di sekolah kami jelas kami terima namun bukan atas dasar permintaan kami. Demikian juga terkait pelaporan guru yang bersangkutan dari SD kita sekedar absen selain itu masih kembali ke sekolah asal dimana (is) di tempatkan oleh pusat” ujar Kepala sekolah tempat (is) di titip.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arip menegaskan bahwa tindakan oknum guru P3K (is) diduga kuat jelas dengan sengaja melanggar regulasi yang ada, oleh sebab itu kita berharap ke profesionalan pihak terkait menindak tegas oknum P3K yang bersangkutan sesuai regulasi yang ada.
“Oknum guru P3K yang bersangkutan diduga kuat sudah melakukan manipulasi data pelaporan, hal itu kita nilai dari pengakuan yang bersangkutan yang menyatakan pelaporannya masih menggunakan sekolah awal dirinya di tempatkan oleh BKN pusat, padahal pekerjaan yang mestinya harus di pertanggung jawabkan dan di laporkan jelas SDN di kecamatan bungamas tempat dia dititip saat ini” ujar Arif.
Arif menilai bahwa titipan yang di lakukan terhadap oknum guru P3K tersebut hanyalah akal akalan untuk menghindari regulasi yang mengatur penempatan P3K yang tidak di perbolehkan pindah tugas. Apabila memang titipan yang di lakukan atas dasar pemerataan guru, jelas sesuai konfirmasi awak media saat ini jumlah guru di tempat (is) di titip jauh lebih banyak dari pada jumlah guru dimana (is) di tempatkan semula oleh BKN pusat.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak terkait masih sedang di upayakan. (JN)







