Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pada umumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tidak bisa mengajukan pindah tugas (mutasi) atau “titipan” ke sekolah lain.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan penempatannya bersifat by name by address (sesuai nama dan alamat unit kerja yang ditentukan).
Penempatan utama didasarkan pada kebutuhan formasi di daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan pemerataan guru dan menjaga suplai guru di lokasi yang membutuhkan.
Secara ringkas, konsep “titipan” di sekolah lain yang berbeda instansi atau wilayah administratif tidak diatur dalam mekanisme resmi PPPK saat ini dan cenderung tidak dimungkinkan. Penempatan PPPK terikat pada formasi yang dilamar dan perjanjian kerja di instansi tersebut.
Ada sanksi tegas bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencoba pindah sekolah secara tidak sah atau melalui “jalur titipan”.
Perpindahan (mutasi) bagi PPPK diatur secara ketat, dan secara umum, PPPK tidak memiliki hak mutasi otomatis seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa kontrak berlangsung.
Intinya, perpindahan melalui jalur yang tidak resmi atau “titipan” merupakan pelanggaran terhadap perjanjian kerja dan peraturan manajemen ASN, yang dapat berakibat pada sanksi berat hingga pemberhentian. PPPK wajib mematuhi kontrak kerja dan prosedur yang berlaku.
Oknum Guru P3K inisial (I) diduga melanggar perjanjian kerja dan peraturan manajemen ASN, di ketahui oknum guru P3K ini sesuai penempatan awal di tempatkan di salah satu SDN di kecamatan air nipis, namun sudah sejak lama ini ternyata yang bersangkutan bukan mengajar disana akan tetapi di salah satu SDN di kecamatan lain yakni kecamatan bungamas.
Saat di konfirmasi oknum guru P3K inisial (I) membenarkan dirinya memang mengajar di kecamatan bungamas, dirinya juga mengakui kalau laporan yang di kirim tetap laporan dari SDN awal penempatan sesuai pengangkatan P3K dulunya.
“Ya benar saya mengajarnya di kecamatan bungamas, penempatan saya dulu di kecamatan air nipis tapi laporan yang saya masukkan tetap dari kecamatan air nipis” tutur oknum guru P3K inisial (I)
Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan kejadian tersebut, oknum guru inisial (I) diduga sudah melakukan perbuatan yang melanggar aturan, dan diduga kuat lakukan manipulasi dokumen pelaporan. Hal itu terlihat jelas dari pengakuan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa laporan yang di kirimkan masih atas nama laporan sekolah yang lama, sementara dirinya tidak lagi mengajar disana.
“Atas adanya kejadian ini kita berharap BKN pusat dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru P3K yang tidak mematuhi aturan, sebab aturan bagi P3K sudah jelas ada dalam regulasi akan tetapi oknum guru P3K yang bersangkutan tetap melanggar apa yang telah di amanatkan, kita juga akan berkirim surat dengan BKN pusat terkait hal ini sekalian menyertakan nama P3K yang bersangkutan agar dapat di tindak sesuai aturan yang ada” ungkap Arif.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan diantaranya BKD Bengkulu Selatan serta Dikbud Bengkulu selatan. (JN)







