Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokok sebagai pelayan masyarakat desa, termasuk menjadi dosen, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tujuan dari larangan rangkap jabatan ini adalah untuk memastikan perangkat desa fokus penuh pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat desa dan menyelenggarakan pemerintahan desa secara optimal.
Jika seseorang menjabat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan ini, sanksinya dapat berupa pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Oleh karena itu, dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) atau institusi lainnya harus memilih salah satu jabatan: tetap menjadi dosen atau menjadi perangkat desa, karena kedua posisi tersebut tidak bisa dirangkap secara bersamaan.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 huruf g secara spesifik melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan dengan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Aturan pelaksana UU Desa, seperti PP Nomor 34 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 (dan perubahannya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017), juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.
Status Dosen: Dosen, terutama jika berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang merangkap jabatan ganda dan hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara. Meskipun dosen di STIT swasta mungkin tidak terikat langsung aturan ASN, status perangkat desa sebagai pejabat publik yang mendapatkan penghasilan dari APBDes juga memiliki aturan ketat terkait rangkap jabatan.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk memastikan perangkat desa dapat fokus penuh pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat desa, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.
Jika seseorang ingin menjabat di kedua posisi tersebut, ia harus memilih salah satu jabatan dan melepaskan jabatan yang lain sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal ini terjadi di pemerintahan desa tanjung menang kecamatan Seginim, yang mana di ketahui oknum perangkat desa tanjung menang ini Yogi Irawan M.Pd yang menjabat sebagai sekretaris desa tanjung menang di ketahui juga sebagai dosen STIT.
Saat di konfirmasi Yogi Irawan M.Pd terkait rangkap jabatan dirinya, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan.
Terpisah camat kecamatan Seginim Jardi.SE, menyatakan belum mengetahui hal itu oleh sebab itu atas informasi yang di dapatkan dari pihak media beliau berjanji akan mengkonfirmasi langsung dengan perangkat desa yang bersangkutan.
“Kami dari pihak kecamatan baru mengetahui hal itu, nanti kita akan lakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi langsung karena kami baru mengetahuinya semenjak kami di konfirmasi” ujar camat.
Atas adanya kejadian ini Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan berharap agar kiranya inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dapat melakukan proses terhadap perangkat desa tanjung menang Yogi Irawan M.Pd. hal itu dianggap sangat penting melihat regulasi yang mengatur perangkat desa dengan jelas melarang perangkat desa untuk rangkap jabatan.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)





