Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Jika pemerintah desa membangun lumbung pangan tetapi kemudian bangunannya menjadi gedung PAUD, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah-langkah penyelesaiannya bisa melibatkan audit penggunaan dana desa, pelaporan kepada pihak yang berwenang, dan diskusi kembali di musyawarah desa untuk mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan masalah hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah desa harus melakukan klarifikasi terkait alasan perubahan fungsi bangunan tersebut.
Buat laporan resmi kepada pihak yang berwenang, seperti camat, bupati, atau Inspektorat Kabupaten, mengenai perubahan tersebut.
Pastikan penggunaan dana desa sudah sesuai dengan perencanaan dan tidak disalahgunakan.
Jika memang terjadi perubahan anggaran, harus ada persetujuan resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau pihak berwenang lainnya.
Adakan musyawarah desa kembali untuk membahas masalah ini dan mencari solusi terbaik, Sampaikan dengan transparan kepada masyarakat mengenai perubahan yang terjadi dan alasan perubahan tersebut.
Diskusikan kembali apakah pembangunan gedung PAUD dapat tetap dilanjutkan dan apakah ada sumber dana lain yang bisa digunakan untuk membangun lumbung pangan.
Namun pemerintah desa Kotabumi baru kecamatan Seginim diduga dengan sepihak merubah hasil musyawarah masyarakat dan di nilai membodohi warganya sendiri dengan menggunakan dana ketahanan pangan untuk membangun gedung paud.
Hal ini kinerja BPD jadi pertanyaan, tanggung jawab BPD dalam mengawasi realisasi dana desa tidak berjalan dengan baik. Kiranya pemerintah dapat mengevaluasi BPD desa kotabumi baru yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya selaku BPD, hal itu di utarakan beberapa warga setempat yang merasa BPD tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai wakil masyarakat untuk memastikan realisasi dana desa tersebut berpihak dengan masyarakat.
Ketua BPD setempat Sudian saat di konfirmasi menyatakan “”Tapau la Udim, udimla kekendaan kami aqiantu sebagian la realisasi” di ungkapkannya bercampur bahasa daerah yang artinya “sudah, jadilah keinginan kami kemaren sebagian sudah realisasi” ujar Sudian.
Sementara itu salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif berharap agar kiranya pemerintah kabupaten dapat melakukan evaluasi terhadap BPD desa kotabumi baru dan audit pembangunan lumbung pangan diduga fiktif di desa Kotabumi baru yang menelan anggaran ratusan juta rupiah.
Sementara salah satu perangkat desa Kotabumi baru Anik saat di konfirmasi seputar realisasi dana desa menyatakan bahwa hal itu adalah “PRIVASI” oleh sebab itu memang realisasi dana desa dimasa pemerintahan kepala desa Jukan perlu di audit secara menyeluruh apabila hal ini tidak ada respon dari pihak yang berkompeten ini sangat di sayangkan dan kita akan terus mengikuti proses di desa ini patut diduga pemerintah desa ini rugikan keuangan desa Kotabumi baru, ungkap Arif.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)





