SN.COM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, yakni Hi Agus Suprijantan SE, Rewi Daun dan Ir Suharsono Marsidi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (20/03/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Satu DPRD Kota Kotamobagu, Agus Suprijanta, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Kotamobagu.Berdasarkan amatan media ini, kegiatan yang digelar disalah satu rumah warga tersebut, tidak hanya dihadiri warga Kelurahan Gogagoman melainkan sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Kotamobagu Barat.Sebelumnya, Perda yang sedang disosialisasikan telah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Kota Kotamobagu.

Ketua Komisi Satu DPRD Kota Kotamobagu, Agus Suprijanta, mengatakan, sosialisasi ini sangat penting agar prodak hukum yang dibuat dan ditetapkan wakil rakyat bisa diketahui oleh masyarakat banyak.
“Kegiatan ini sangat penting, tujuannya agar prodak hukum yang dibuat oleh DPRD Kota Kotamobagu bisa diketahui masyarakat. Sekaligus manfaat dari prodak hukum untuk masyarakat Kota Kotamobagu,” ujar Agus. (adv)







