Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 21 Agu 2024 15:33 WITA ·


Perbesar

Kupang, Sulutnews.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G.L. Kalake, secara resmi menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao untuk masa jabatan tahun 2024-2029. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 100.1.4.2/706/PEMKES.

Pengangkatan ini didasarkan pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao yang menetapkan nama-nama calon terpilih melalui Keputusan Nomor: 601 Tahun 2024 pada 2 Mei 2024 dan Keputusan Nomor: 734 Tahun 2024 pada 1 Agustus 2024.

Para anggota DPRD yang diangkat akan menjalani masa jabatan selama lima tahun, mulai dari tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Dalam pelaksanaannya, pengangkatan anggota DPRD ini juga mengacu pada Pasal 28 Ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Keputusan Gubernur ini berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji oleh para anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang juga dihadiri oleh para pejabat terkait dan perwakilan partai politik di Kabupaten Rote Ndao.

Dengan peresmian ini, anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan, serta berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.

Benyamin Koamesah, Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao di temui media ini di ruang kerja nya Rabu 4 September 2024, menyatakan bahwa pada saat pelantikan,Tanggal 11 September 2024 seluruh Anggota DPRD yang akan di Lantik menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) berwarna gelap ,baju dalaman lengan panjang putih dasi merah, dan kopiah hitam polos, serta sepatu hitam. Seluruh teknis dan perlengkapan pelantikan lainnya sudah dipersiapkan dengan matang.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,024 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim