Kupang, Sulutnews.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G.L. Kalake, secara resmi menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao untuk masa jabatan tahun 2024-2029. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 100.1.4.2/706/PEMKES.
Pengangkatan ini didasarkan pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao yang menetapkan nama-nama calon terpilih melalui Keputusan Nomor: 601 Tahun 2024 pada 2 Mei 2024 dan Keputusan Nomor: 734 Tahun 2024 pada 1 Agustus 2024.
Para anggota DPRD yang diangkat akan menjalani masa jabatan selama lima tahun, mulai dari tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Dalam pelaksanaannya, pengangkatan anggota DPRD ini juga mengacu pada Pasal 28 Ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Keputusan Gubernur ini berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji oleh para anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang juga dihadiri oleh para pejabat terkait dan perwakilan partai politik di Kabupaten Rote Ndao.
Dengan peresmian ini, anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan, serta berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.
Benyamin Koamesah, Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao di temui media ini di ruang kerja nya Rabu 4 September 2024, menyatakan bahwa pada saat pelantikan,Tanggal 11 September 2024 seluruh Anggota DPRD yang akan di Lantik menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) berwarna gelap ,baju dalaman lengan panjang putih dasi merah, dan kopiah hitam polos, serta sepatu hitam. Seluruh teknis dan perlengkapan pelantikan lainnya sudah dipersiapkan dengan matang.
Reporter : Dance Henukh





