Bitung, Sulutnews.com – Satnarkoba Polres Bitung mengamankan 10 Box obat bebas terbatas jenis IFARSYL dari tangan Ni alias Nandito(25) dan Halik(19) pada Kamis(05/09/24).
Kedua tersangka pengedar obat terlarang itu ditangkap Tim Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba IPTU Irwan Tarigan bersama KBO dan Unit Opsnal.
Diketahui, dari tangan Ni alias Nandito(25) warga Keluraham Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung ini polisi menyita 10 box atau 10 ribu butir obat terlarang
Kemudian tersangka Akn alias Halik(19) warga Kakenturan Dua, Kec Maesa, Kota Bitung, polisi juga menyita obat terlarang yang sama sebanyak 17 strip atau 170 butir.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku oengaedaran obat bebas terbatas jenis IFARSYL tersebut.
” Saat ini kedua pelaku sudah diamankan
beserta barang bukti dan sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.” Jelas IPTU Irwan Tarigan.
Dari keterangan yang dihimpun, sebelum diedarkan, obat terlarang tersebut dibeli oleh tersangka dari toko online Lazada dengan pembayaran cod via jasa pengiriman JNT.
(Tzr)





