Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 18 Feb 2024 10:22 WITA ·

Zulkifly Densi : Pelanggar Hasil Pemilihan Umum Diancam Pidana


Zulkifly Densi : Pelanggar Hasil Pemilihan Umum Diancam Pidana Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tanggungjawab sebagai pihak penyelenggara selalu mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kekuatiran berbagai pihak terhadap adanya kecurangan itu sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan.

“Menjawab kekuatiran publik terhadap kinerja KPU sehingga menduga ada kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu itu adalah sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan, karena aturan sudah jelas seperti apa larangan dan sangsi yang diterima ketika melakukan pelanggaran,” tegas Zulkifly Densi koordinator devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi KPU Sulut

Berpijak pada ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku dan

Pasal 534 ;Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 535 : Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 536 : Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 551 : Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Dalam kaitan hasil perhitungan guna menetapkan siapa saja yang nanti berhasil menjadi Anggota legislatif mulai DPR dan DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dihimbau untuk menunggu hasil pleno KPU yang akan digelar secara manual.” Berbagai informasih hasil perolehan suara yang beredar lewat Medsos kiranya tidak menjadi acuan, karena bukan hasil yang dipublis oleh KPU sebagai lembaga yang berkompeten,” tegas Zulkifli sambil berharap untuk tetap menjaga keamanan .(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,013 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Berikan Apresiasi Pemda Sulut Cepat Merespon Keluhan Warga Untuk Memperbaiki Jalan Rusak

25 Maret 2026 - 23:26 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut dan Tiga Calon Ketua DK Memenuhi Syarat Siap Bertarung Dalam Konferensi 31 Maret 2026

25 Maret 2026 - 23:05 WITA

Silahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah, Yuk Intip Siapa Saja Pejabat Pemerintah dan Polri Yang Mengadakan Open House

21 Maret 2026 - 23:53 WITA

Luar Biasa Ribuan Pemuda Advent Manado Hadiri Perayaan GYD-GCD Communion In Action

21 Maret 2026 - 10:25 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Trending di Bolmut