Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Tomohon · 18 Nov 2025 23:39 WITA ·

Walikota Caroll Senduk Buka Bintek PKS Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon


Walikota Caroll Senduk Buka Bintek PKS Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon Perbesar

Tomohon,Sulutnews.com – Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. Menghadiri dan Membuka Bimbingan Teknis / Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Selasa 18-19 November 2025.

Sebagai Narasumber Wakil Walikota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan sebagai Peserta dari Jajaran dan Staf Inspektorat Daerah Kota Tomohon.

Walikota Tomohon dalam sambutan menyampaikan bahwa peningkatan kapabilitas APIP memiliki peran penting dalam mewujudkan good governance and clean government. peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan di kota tomohon merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.

Dikatakan bahwa bentuk peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya. untuk melaksanakan peran tersebut, maka sangat penting bagi APIP untuk terus meningkatkan kompetensi melalui diklat, bimtek maupun pelatihan kantor sendiri (PKS) untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Selanjutnya, audit investigatif merupakan audit terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah. audit investigatif menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung dan memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Pelaksanaannya memerlukan kompetensi yang memadai, karena audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Untuk meningkatkan kompetensi maka dibutuhkan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus sehingga pelaksanaan tugas pengawasan, terlebih dalam pelaksanaan audit investigatif dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Melakukan audit investigatif merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)” ucap Walikota.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah memberikan penambahan fungsi inspektorat untuk pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi yaitu: pasal 33 ayat (5), inspektorat daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e menyelenggarakan fungsi yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya ketentuan ini maka inspektorat diberikan kewenangan melakukan audit investigatif untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya. Adapun audit investigatif ini, dilaksanakan berdasarkan sumber informasi sebagai berikut:

  • Pengembangan kegiatan pengawasan.
  • Pengaduan masyarakat/pelaporan internal/whistleblowing internal.
  • Perintah pimpinan daerah.
  • Permintaan pimpinan objek penugasan dan
  • Permintaan aph.

“Saya berharap agar APIP wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, karena laporan hasil audit investigatif harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. laporan audit ini juga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan suatu tindak pidana korupsi. bukan tidak mungkin laporan hasil audit investigatif akan menjadi alat bukti surat dalam persidangan di pengadilan” tegasnya.

Walikota menghimbau kepada apip inspektorat daerah kota tomohon, untuk melakukan audit investigatif dengan benar, independen, transparan. gunakan prosedur audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ikutlah kegiatan pks ini dengan sungguh-sungguh. karena dengan meningkatnya kompetensi APIP inspektorat daerah kota tomohon dapat menghasilkan hasil audit dan rekomendasi yang tidak merugikan pihak lain, tetapi benar-benar akan memberikan manfaat bagi pemerintah kota tomohon untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. dan Plt. Inspektur Daerah Kota Tomohon Dr. Jureyke Pitoy, S.H., M.Si.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,046 kali

Baca Lainnya

Satu Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Disyukuri Lewat Ibadah Bersama Pemkot Tomohon

23 Februari 2026 - 22:46 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Upacara Peringatan Peristiwa Merah Putih 14 Februari Ke-80

14 Februari 2026 - 22:57 WITA

Pemkot Tomohon Gelar Jumat Bersih Serentak Tindaklanjuti Arahan Presiden Tentang Gerakan ASRI

13 Februari 2026 - 11:27 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Dari BPK Perwakilan Sulut

12 Februari 2026 - 23:58 WITA

Walikota Caroll Senduk Buka Rakor dan Asistensi Penyusunan LPPD Kota Tomohon Tahun 2025

11 Februari 2026 - 23:37 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Terima Rombongan Kunjungan Kerja Kabupaten Pohuwato

11 Februari 2026 - 19:36 WITA

Trending di Tomohon