KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, pada Jumat (15/08/2025).
Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., dan dihadiri seluruh jajaran DPRD bersama Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang sangat strategis bagi arah pembangunan daerah.
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis, mengingat RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah. RPJMD Kota Kotamobagu juga selaras dengan RPJPD Kota Kotamobagu, RPJMD Provinsi Sulawesi Utara dan RPJMN,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih, yakni “Kotamobagu Bersahabat” yang mencerminkan komitmen membangun daerah yang Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif.
“Kami menyadari bahwa menyusun dokumen RPJMD bukanlah tugas yang ringan, karena membutuhkan pemikiran yang cermat dan partisipatif, berorientasi pada kebutuhan masyarakat sekaligus mampu mengatasi berbagai tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang,” tambahnya.***





