KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (22/08/2025).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan daerah.
“APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik dari aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, akibat adanya beberapa kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta terhadap kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan baik dan sukses,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa perubahan APBD ini juga didasari oleh sinkronisasi program perangkat daerah dengan program nasional, serta antar program perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal.
“Dilakukannya perubahan ini juga diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan kondisi riil yang berkembang saat ini, sekaligus menjamin kesinambungan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, para asisten, pimpinan OPD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***





