Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 13 Mar 2025 19:17 WITA ·

Wali Kota Kotamobagu Imbau ASN Segera Laporkan SPT Tahunan


Wali Kota Kotamobagu Imbau ASN Segera Laporkan SPT Tahunan Perbesar

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu serta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu yang ditentukan, Kamis (13/03/2025).

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Wali kota menegaskan bahwa pelaporan pajak yang tepat waktu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Dihimbau kepada ASN dan masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunan. Dari sekitar 2.300 ASN di Kotamobagu, baru sekitar 800 yang telah melaporkan SPT. Saya harap yang lainnya segera menyusul,” ujar wali kota.

Ia juga berharap adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah, KPP Pratama Kotamobagu, dan masyarakat dalam hal pelaporan pajak ini.

“Dengan kepatuhan kita dalam membayar dan melaporkan pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rangka kegiatan Pekan Panutan Pajak.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pimpinan daerah saja sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah,” kata Novi.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025.

“Dengan pajak, kita dapat membangun Indonesia menjadi lebih sejahtera di masa depan,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 1,251 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu