Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 6 Jun 2024 22:58 WITA ·

UPT Pelayanan Pemungutan Daerah Rangkasbitung Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lebak


UPT Pelayanan Pemungutan Daerah Rangkasbitung Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lebak Perbesar

Banten,Sulutnews.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pemungutan Daerah (PPD) Rangkasbitung menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak, Banten. Razia ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024.

Kepala UPT PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto, mengatakan bahwa razia ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan penerimaan pajak daerah.

“Razia ini bekerja sama dengan Polres dan Jasaraharja kabupaten Lebak dengan memberikan Sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membayar pajak tepat waktu,’ Kata Endad Haryanto saat di lokasi mengatakan kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Petugas memberi arahan bagi kendaraan yang telat bayar pajak agar membayar pajaknya, bisa dibayarkan ditempat dengan tersedianya layanan Mobil Samsat Keliling atau membayar di gerai terdekat dan di Samsat Induk Rangkasbitung.

Giat Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam rangka pencapaian target pajak daerah Tahun 2024.

Razia ini menyasar kendaraan dengan plat nomor A (Banten), di antaranya dari Lebak, Pandeglang, Serang, dan sekitarnya. Bagi kendaraan yang belum membayar pajak, pihaknya telah menyediakan fasilitas pembayaran di tempat.

Kami data dulu bagi yang belum bayar pajak. Kami juga memberikan surat teguran dan denda sesuai ketentuan.

Endad Haryanto menambahkan bahwa UPT PPD Samsat Rangkasbitung menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Para wajib pajak juga bisa langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung atau melalui gerai-gerai yang sudah ada.

“Seperti Gerai Samsat Kecamatan Maja, Gerai Samsat Cipanas, Gerai Samsat Gunungkencana, dan unit mobil Samsat keliling (Samling). Atau bisa juga melalui E-Samsat, yang bisa bayar di Indomaret dan Alfamart,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat Kabupaten Lebak umumnya Provinsi Banten akan sadar membayar pajak kendaraan, karena pajak yang dibayar oleh masyarakat untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Banten, di berbagai sektor pembangunan.

“Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial. Kami akan terus melakukan razia setiap minggu sekali, untuk lokasi titik razia tentunya akan pindah-pindah lokasi,” tuturnya.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,416 kali

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Hari Ini Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

6 Februari 2026 - 18:54 WITA

Trending di Banten