Manado, Sulutnews.com – Tim Bravo ROTR (Resmob On The Road) Polresta Manado Berhasil mengamankan sekelompok pelaku kekerasan terhadap anak di satu Desa Kabupaten Minahasa. Kejadian tragis tersebut terjadi pada hari Selasa 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelapor inisial ML (40) warga Desa tersebut, melaporkan bahwa korban, CS (14 tahun), bersama dua rekannya hendak pulang ke rumah. Namun, saat melewati perkebunan di Desa tersebut, mereka disergap oleh sekelompok pelaku yang kemudian menganiaya korban menggunakan benda tumpul yang mengenai leher, menyebabkan luka memar.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim BRAVO langsung merespons dan melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengamankan para pelaku, yang kemudian mengaku terlibat dalam peristiwa tersebut. Pelaku-pelaku, AK (15), Putra Goni (15), VK (13), CP (14), dan JM (14), diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado. Mereka kemudian diserahkan kepada piket reserse kriminal untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius, dan tindakan cepat Tim Bravo dalam menanggapi laporan ini patut diapresiasi sebagai langkah dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.(*/Merson)





