KOTAMOBAGU — Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME. “Hukuman Denda ini, berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin 15 September 2025, terhadap Tiga Perkara Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”
“Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan Subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,”.
“Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa Penegakan Hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting, demi meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,”.
Adapun putusan Majelis Hakim sebagai berikut :
1. Terdakwa atas nama EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidanan kurungan badan selama 20 Hari.
2. Terdakwa atas nama SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tdak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.
3. Terdakwa atas nama BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari.***







