Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 20 Des 2025 17:51 WITA ·

Tiga Kafe Penjual Minol Dijatuhi Denda Rp12 Juta, Kasat Pol PP Kotamobagu Tegaskan Sanksi Lebih Berat Jika Mengulang


Tiga Kafe Penjual Minol Dijatuhi Denda Rp12 Juta, Kasat Pol PP Kotamobagu Tegaskan Sanksi Lebih Berat Jika Mengulang Perbesar

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan terhadap tiga tersangka pemilik kafe penjual minuman beralkohol (Minol) dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Jumat, 19 Desember 2025. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 Wita, dengan pembacaan amar putusan pada pukul 15.56 WITA.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga merupakan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan hasil razia lapangan. Terungkap bahwa ketiga kafe tetap melakukan penjualan Minol secara ilegal, meskipun sebelumnya telah ditindak dalam operasi penertiban Satpol PP.

Selain itu, terungkap pula bahwa izin operasional kafe yang dimiliki para tersangka hanya berlaku hingga pukul 24.00 Wita, dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol. Namun dalam pemeriksaan, ditemukan aktivitas penjualan Minol kepada pelanggan, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Adapun amar putusan Majelis Hakim terhadap para tersangka adalah sebagai berikut:

1.MK – Pemilik Cafe M’Classic

Alamat: Jln. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.

Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, dengan barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.

2.SWD – Pemilik Cafe Agnes

Alamat: Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti dimusnahkan.

3.UYN – Pemilik Cafe Blacklist

Alamat: Jln. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.

Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti dimusnahkan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta. S. STP. ME menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha.

“Putusan ini menjadi peringatan keras. Harapan kami, pasca putusan pengadilan ini, para pemilik kafe tidak lagi melakukan penjualan Minol sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka itu berarti mengulangi kesalahan dan sanksinya bisa lebih berat,” tegas Kasat Pol PP.***

Artikel ini telah dibaca 944 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu