Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jambi · 13 Mar 2025 00:06 WITA ·

Tidak Terima Diberitakan,Oknum Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan Ini Kata Ketua IWOI


Tidak Terima Diberitakan,Oknum Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan Ini Kata Ketua IWOI Perbesar

Kerinci Sulutnews.com – Terkait pemberitaan yang dimuat oleh media ini pada edisi sebelumnya dengan judul “Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek” rupanya berita ini membuat Kepala sekolah SMAN 13 kerinci seperti cacing kepanasan.

Mengapa tidak, setelah berita ditayangkan sang oknum kepala sekolah langsung menghubungi wartawan salah satu media dan mempertanyakan tentang berita yang sudah diterbitkan.

“Kenapa kamu bikin berita kayak gini tomi, bagus berita kamu brapa harus bayar,” kata kepsek SMAN 13 Kerinci dengan nada sombongnya.

Tidak puas dengan pesan WhatsApp nya kepala sekolah tersebut kembali menelpon wartawan tersebut saat ini sebagai anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh dengan mengatakan.

“Silakan kamu beritakan aku tidak mengharap jadi kepala sekolah,kalau bisa dengan berita kamu aku di berhenti kan jadi kepala sekolah,”sebutnya.

Diakhir pembicaraan nya kepsek SMAN 13 Kerinci kembali mengeluarkan kan stetment dengan nada akan melapor wartawan ini.

“Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu,aku punya banyak uang aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah,”ujar Pirmansyah seolah olah hukum bisa di beli dengan uang.

Menanggapi hal ini ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Doni Ependi angkat bicara.menurut dia,
“berita dilansir salah satu media di kerinci-sungai penuh. sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, sudah ada narasumber dan sudah dilakukan konfirmasi terhadap pihak terkait,bilamana ada kendala adanya upaya intervensi dari pihak terkait,maka oknum akan dikenakan UU Pers tahun 1999 BAB Vlll

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2)dan ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Ketua IWO Indonesia Kerinci-Sungai menambahkan,bila mana pihak terkait adanya oknum dengan sengaja menghambat pemberian sudah memenuhi unsur dan kaidah jurnalistik maka Ikatan Wartawan Online Indonesian juga tidak akan tingal diam menegakkan UU Pers no 40 tahun 1999. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 1,241 kali

Baca Lainnya

Karcis Parkir Objek wisata,Telun Berasap Diduga di Palsukan, Aktivis minta pelaku di Tangkap Secepatnya.

24 Maret 2026 - 13:28 WITA

Idul Fitri 1447 H,DPD IWO-I Sungai Penuh/Kerinci Ajak Pererat Silahturahmi dn Persatuan

19 Maret 2026 - 00:52 WITA

IWOI SUNGAI PENUH–KERINCI BERBAGI TAKJIL UNTUK MASYARAKAT DI BULAN RAMADHAN

12 Maret 2026 - 19:08 WITA

Bupati Monadi dan Wabup Murison Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan

11 Maret 2026 - 05:01 WITA

Kadis Kominfo Kerinci Audiensi ke Komdigi RI, Dorong Pembangunan BTS dan Pemerataan Akses Digital

11 Maret 2026 - 04:52 WITA

Pemkab Kerinci Perkuat Komitmen Cegah Stunting, ASN Digerakkan Lewat Program SECANTING

11 Maret 2026 - 04:42 WITA

Trending di Jambi