Tahuna, Sulutnews.com – Publik mungkin sudah ada yang lupa dengan kasus pembunuhan ibu dan anak yang sempat viral di akhir tahun 2024 lalu tepatnya tanggal 21 November, menjelang Pilkada serentak.
Kasus di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, pelakunya sempat melarikan diri ke Manado usai menjalankan aksi bejatnya, sontak kasus inipun menjadi perhatian serius aparat Kepolisian.
Kini kasus tersebut memasuki babak baru yakni tahap II dimana pihak penyidik Polres Kepulauan Sangihe menyerahkan tersangka MFM ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kamis (13/02/2025) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Syaputra. SH.
Tersangka dengan MFM disangka melanggar pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan terhadap korban dengan inisial SAS dan KAS.
“Hari ini tersangka sudah kami terima beserta barang bukti yang di serahkan oleh pihak penyidik Polres Kepulauan Sangihe”. Selanjutnya kami akan menyiapkan tuntutan bagi pelaku dalam persidangan di pengadilan Negeri Tahuna” ungkap Syaputra.
Syaputra juga membeberkan bahwa tersangka kini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tahuna, selama 20 hari terhitung sejak 13 Februari 2025 hingga 4 Maret mendatang. (Andy Gansalangi)





