Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya surat pertanggung jawaban yang dinilai fiktif yang mana dilakukan langsung oleh kepala desa air tenam kecamatan ulu Manna kabupaten Bengkulu Selatan membuat tim pelaksana kegiatan (TPK) desa air tenam mulai gelisah dengan terus mengejar pihak ketiga dengan tujuan ingin membantu kepala desanya.
Hal itu terjadi pada hari ini Sabtu 17 mei 2025, tim pelaksana kegiatan (TPK) desa air tenam menghubungi pihak rekanan atas SPJ fiktif dan bertanya atas kejelasan SPJ tersebut.
TPK air tenam yang belum diketahui namanya nampak mulai gelisah atas tindakan yang dilakukan kepala desanya sendiri Miki Aleksander, namun dengan adanya TPK kegiatan tersebut ikut berupaya melengkapi bukti fisik tersebut semakin menunjukkan bahwa dugaan korupsi dana desa di desa air tenam memang dilakukan secara terencana dengan berjamaah karena sesuai chat an TPK dengan pihak rekanan bahwa TPK berupaya keras ingin melengkapi bukti fisik tersebut agar seolah olah mereka tidak melakukan kesalahan.
Atas adanya hal ini terjadi Nazarman selaku penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan tindakan kepala desa air tenam dengan TPKnya yang patut kita duga dengan sengaja berjamaah ingin merampok dana desa yang menjadi hak masyarakat desa air tenam.
“Atas adanya permasalahan yang merugikan keuangan desa air tenam yang mana diduga dilakukan langsung oleh kepala desa yang diketahui TPK diharapkan ketegasan aparat penegak hukum APH dalam melakukan proses terhadap yang bersangkutan, apabila memang tidak ada tindakan kita tidak kaleng kaleng dipastikan sesegera mungkin melaporkan pemerintah desa khususnya kepala desa air tenam serta TPK air tenam” ujar Nazarman.
Masih Nazarman, kita belajar dari tahun kemaren pemerintah desa ini dengan terang terangan lakukan penyembelihan sapi bantuan BUMDes namun tetap juga merasa aman karena sekedar melakukan penggantian saja, tahun ini kembali melakukan tindakan yang merugikan keuangan desa, oleh sebab itu patut kita menduga pemerintah desa air tenam memang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri atau golongan dari dana desa yang semestinya menjadi hak masyarakat untuk peningkatan ekonomi seluruh masyarakat desa air tenam.
“Kita juga sudah barang pasti menagih janji inspektur inspektorat Hamdan Sarbaini yang dengan tegas sudah mengingatkan dan menyuarakan apabila kegiatan sudah dilaksanakan maka harus disertai dengan bukti yang jelas, apabila tidak maka hal itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidana” tutup Nazarman.
Terpisah Hamdan Sarbaini selaku inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan yang dibayarkan harus disertai dengan bukti fisik sesuai pesanan, apabila hal itu tidak di indahkan Hamdan Sarbaini menyatakan itu adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di pidana. (JN)





