KOTAMOBAGU – Reaksi mengejutkan datang dari Owner Toko Tita, dengan inisial TJG, yang merupakan anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Fraksi PDIP, setelah namanya di sorot karena tidak terima diberitakan bahkan menantang salah satu oknum Wartawan Media Online.
Pasalnya telah ramai di media sosial berita terkait Toko-toko yang menjual minuman keras tak berizin seperti yang ditemukan Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu yang turun lapangan melakukan sosialisasi terhadap Toko-toko yang menjual Minuman Keras (Miras) pada Kamis 17 Oktober 2025 kemarin.
Salah satunya yang ditemukan menjual Miras, Toko Tita yang merupakan milik dari Anggota Legislator Kotamobagu TGJ atau yang sering disapa Koh Titi.
Tak terima diberitakan, Koh Titi menantang awak Wartawan disampaikan langsung melalui Via telepon menanggapi berita berjudul “Belum Tuntas Kasus Komix, Toko Tita Kini Ketahuan Jual Miras,” tayang pada Jumat 17 Oktober 2025 kemarin.
Wartawan tersebut pun mengukap soal percakapannya dengan Koh Titi yang menentangnya saat melakukan konfirmasi.
Kata dia, sebelumnya ia telah melakukan konfirmasi kepada Koh Titi melalui Via WhatsApp terkait pemberitaan tetapi tidak digubris lalu kemudian beritanya sudah ditanyakan.
Setelah beritanya sudah tayang dan viral dimedia sosial kemudian Koh Titi menghubunginya melalui Via WhatsApp dengan nada yang kurang enak di dengar.
“Dalam percakapan lewat telepon, Koh Titi dengan nada tinggi menyatakan tidak menerima pemberitaan yang mengaitkan dua persoalan, yakni soal Miras dan Komix,” ujar awak Wartawan yang enggan namanya disebut.
Iapun menantang Wartawan tersebut dan mengancam akan melakukan Somasi karena menurutnya kasus yang diberitakan soal Komix sudah selesai lalu diangkat kembali.
“Kasus itu sudah selesai. Saya akan somasi,” begitu kata Koh Titi kepada wartawan tersebut dengan nada menantang.
Wartawan yang dimaksud menegaskan bahwa berita yang ditulisnya tidak berdiri di atas opini pribadi, melainkan dari sumber yang terpercaya.
“Silakan Somasi,” katanya menjawab Koh Titi.
Iapun berusaha tenang dan berusaha meminta tanggapan soal temuan miras tak berizin di Toko Tita, yang diketahui izinnya telah kadaluwarsa, Koh Titi justru menolak berkomentar lebih jauh.
Koh Titi hanya menjawab singkat dengan nada arogan “Soal miras itu urusan saya,” dan tidak mau melakukan klarifikasi.
Wartawan tersebut menyayangkan sikap Koh Titi yang dinilainya anti kritik dan tidak menunjukkan etika sebagai pejabat publik.
Pun jika tidak sepakat dengan pemberitaan dan merasa dirugikan, ia memiliki hak jawab pers untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi tidak perlu dengan nada arogan saat dikonfirmasi.
Ia menerangkan, tugas wartawan untuk mengonfirmasi informasi dilindungi oleh undang-undang.
“Tindakan pejabat yang menantang wartawan saat melakukan konfirmasi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan berpotensi menghadapi sanksi pidana,” terangnya.***





