Lebak,Sulutnews.com – Dewan pengurus kabupaten Lebak telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Salah satu pengurus Korpri Kabupaten Lebak, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
“Dalam usia tersebut KORPRI tetap solid mengabdi dan melayani Masyarakat, mendukung keutuhan NKRI dan tetap tegak lurus terhadap bangsa dan negara sehingga apa yang menjadi tujuan dan fungsi KORPRI sesuai Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dapat terwujud,” Kata Wahyu Hidayat saat diwawancarai oleh wartawan diruang kerjanya, Selasa 15 Oktober 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga, memelihara serta mengembangkan jiwa korsa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
KORPRI sebagai wadah perekat dan pemersatu bangsa mengajak seluruh jajaran kepengurusan KORPRI Unit dan pegawai baik ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memperingati HUT tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengurus KORPRI Unit agar membuat spanduk sesuai tema dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis, serta memasang logo HUT KORPRI di group-group media sosial. Pemasangan spanduk dilaksanakan mulai 1 November 2024, sebagai bulan KORPRI. (Desain Spanduk dapat diunduh pada tautans, baly KORPRIFENT 2004
2. Rangkaian kegiatan HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024 yang akan dilaksanakan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lebak antara lain:
- Upacara bendera
- Ziarah Taman Makam Pahlawan:
- Seminar/Webinar KORPRI;
- Bakti Sosial;
- Olahraga dan Pertandingan;
- Duta KORPRI tahun 2024-2025.
3.Pengurus KORPRI Unit agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan HUT Ke-53 KORPRI
(Abdul)





