MANADO,Sulutnews.com – Menyikapi status kependudukan 702 pengungsi dari pulau Ruang yakni 402 dari Desa Lahingpate dan 260 dari Desa Pumpente Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro yang saat ini berada di lokasi Pengungsian Rumah Susun Sagerat satu kecamatan Matuari Kota Bitung dan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Bawaslu Sulawesi Utara menyatakan bisa menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada seretantak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 27 November 2024.lewat siaran persnya Bawaslu Sulut melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S Linu, SS.MAP menyatakan mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun berada dilokasi pengungsian.
“Data Bawaslu, pengungsi di Rusun sagerat satu sudah selesai dicoklit pada 26 Juli 2024, dan dilokasi BPMP Pineleng 27 Juni 2024, atas dasar tersebut maka mereka yang masuk dalam DPT setelah dilakukan Coklit dapat menyalurkan hak pilihya.” ungkap Linu melalui siaran pers yang dirilis Jumat (5/7/2024)
Selain itu Bawaslu juga mendapatkan informasih untuk wajib pilih yang berada dipengungsian di Kecamatan Siau Barat- Selatan,Tagulandang, Tagulandang Selatan dan Tagulandang Utara belum di Coklit.”PKPU No 7 pasal 56 dan 57 sudah jelas jadi ini wajib dituntaskan oleh KPI sebelum tahapan coklit selesai, agar tidak menimbilkan persoalan,” tegas Linu.
Implementasi dari semua aturan dan ketentuan bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak, dapat menggunakan hak pilih meskipun dalam kondisi darurat akibat bencana alam.(josh tinungki)







