Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 5 Jul 2024 08:22 WITA ·

Steffen Linu : Pengungsi Gunung Ruang Bisa Menyalurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 27 November 2024


Steffen Linu : Pengungsi Gunung Ruang Bisa Menyalurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 27 November 2024 Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Menyikapi status kependudukan 702 pengungsi dari pulau Ruang yakni 402 dari Desa Lahingpate dan 260 dari Desa Pumpente Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro yang saat ini berada di lokasi Pengungsian Rumah Susun Sagerat satu kecamatan Matuari Kota Bitung dan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Bawaslu Sulawesi Utara menyatakan bisa menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada seretantak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 27 November 2024.lewat siaran persnya Bawaslu Sulut melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S Linu, SS.MAP menyatakan mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun berada dilokasi pengungsian.

“Data Bawaslu, pengungsi di Rusun sagerat satu sudah selesai dicoklit pada 26 Juli 2024, dan dilokasi BPMP Pineleng 27 Juni 2024, atas dasar tersebut maka mereka yang masuk dalam DPT setelah dilakukan Coklit dapat menyalurkan hak pilihya.” ungkap Linu melalui siaran pers yang dirilis Jumat (5/7/2024)

Selain itu Bawaslu juga mendapatkan informasih untuk wajib pilih yang berada dipengungsian di Kecamatan Siau Barat- Selatan,Tagulandang, Tagulandang Selatan dan Tagulandang Utara belum di Coklit.”PKPU No 7 pasal 56 dan 57 sudah jelas jadi ini wajib dituntaskan oleh KPI sebelum tahapan coklit selesai, agar tidak menimbilkan persoalan,” tegas Linu.

Implementasi dari semua aturan dan ketentuan bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak, dapat menggunakan hak pilih meskipun dalam kondisi darurat akibat bencana alam.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,017 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel