Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pihak sekolah tidak boleh melakukan pengadaan dan penjualan baju seragam karena itu adalah tanggung jawab orang tua atau wali siswa sesuai dengan Permendikbud ristek No. 50 Tahun 2022.
Sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam dari lokasi tertentu atau dari sekolah itu sendiri. Namun, sekolah dapat memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu.
Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan wali murid, bukan pihak sekolah, Sekolah tidak diizinkan menjual pakaian seragam atau bahan seragam kepada siswa, terutama saat penerimaan peserta didik baru.
Sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi. Orang tua atau wali siswa dapat melaporkan pihak sekolah yang melakukan praktik penjualan seragam kepada dinas pendidikan setempat atau Ombudsman RI.
Sama halnya dengan apa yang terjadi dengan SMP negeri 9 Bengkulu Selatan, yang mana sekolah ini diduga lakukan penjualan baju serangam bagi siswanya.
Saat awak media mendatangi SMP negeri 9 Bengkulu Selatan nampak kepala sekolah dinilai menghindar dari media dengan membuat alasan siap menjawab namun agar kiranya awak media scan izin bertamu.
“tapi tolong Scan Izin bertamu di Web sekolah dulu, itu arahan atasan kami” ujar Gunawan Oktawarman selaku kepala sekolah SMP negeri 9.
Awak media tidak melayani permintaan kepala sekolah SMPN 9 karena menurut awak media perilaku yang di pertunjukkan oleh kepala sekolah tidak menunjukkan watak selaku pendidik karena dirinya terlalu egois dengan maksud menjawab pertanyaan awak media tanpa harus bertatap muka dengan awak media.
Diki salah satu penggiat Bengkulu Selatan menegaskan bahwa kepala SMPN 9 perlu diaudit penggunaan dana bosnya sebab dengan gaya mempersulit dan seolah tersembunyi untuk memberikan keterangan yang bersifat transfaran patut diduga penggunaan dana bos di SMP ini di korupsi. (JN)







