Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmong · 1 Jun 2024 09:47 WITA ·

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP Ketua Dan Anggota Bawaslu KotaKotamobagu Digelar. Ointu Jadi Anggota Majelis


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

MANADO, SULUTNEWS.Com – Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjadi salah satu majelis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).Pada sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Viktory Nicodemus Joufree Rotty sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Masyarakat, Lanny Anggriany Ointu sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur KPU, dan Ardiles M. R. Mewoh sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Bawaslu.

Kedua teradu didalilkan lalai dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada kedua belah pihak guna menggali lebih dalam mengenai permasalahan yang dihadapi. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 50-PKE-DKPP/III/2024 Pengadu Londa. memproses laporan dugaan kecurangan pada pemilu tahun 2024, yang menurut pengadu sangat merugikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjadi salah satu majelis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Keputusan akhir dari majelis sidang akan sangat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan hukum dan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,017 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel