Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 19 Okt 2024 11:07 WITA ·

Seruan Damai Mengemuka Disengketa Tanah SHM 98 Tahun 1978 Kotamobagu


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.com – Sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) 98 Tahun 1978 di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan, setelah SHM 2567 Tahun 2009 beserta turunannya dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembatalan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan SHM 2567 beserta 12 SHM turunannya pada tahun 2019, menetapkan bahwa kepemilikan sah atas tanah tersebut adalah SHM 98 Tahun 1978 atas nama Prof. Ing. Mokoginta, dkk.

Meski putusan hukum sudah jelas, sengketa ini tidak hanya menjadi soal hukum, tetapi juga melibatkan hubungan persaudaraan antara pihak pelapor Prof. Ing. Mokoginta, dkk, dan pihak terlapor Maxi Mokoginta, dkk. Dalam situasi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat mengutamakan jalur damai dan kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan keluarga.” ungkap Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara, Rachmad Nugroho

Berharap agar para pihak baik pelapor maupun terlapor dapat duduk bersama dan mencari solusi penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. “Mendasari hubungan kekeluargaan untuk penyelesaian sengketa akan jauh lebih baik dibandingkan melanjutkan konflik lewat jalur hukum.”ungkap Nugroho

Di tengah upaya perdamaian, pihak berwenang juga telah menetapkan seorang mantan pegawai BPN Kota Kotamobagu berinisial (MCW) sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Dimana penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertipikat yang yang telah dibatalkan pada tahun 2019. “Kami mendorong pihak pelapor dan terlapor agar fokus mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Perdamaian akan menjadi langkah terbaik bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus terus berkutat dalam konflik hukum yang panjang,” tambah Rachmad Nugroho

Sementara itu Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger menyerukan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemerintah setempat dan seluruh lapisan masyarakat dapat ikut mendorong penyelesaian damai ini dan menjaga keharmonisan hubungan sosial di antara para keluarga yang terlibat untuk mengakhiri sengketa yang telah berjalan hampir 7 tahun.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,241 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Trending di Kotamobagu