MANADO, Sulutnews.com – Sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) 98 Tahun 1978 di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan, setelah SHM 2567 Tahun 2009 beserta turunannya dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembatalan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan SHM 2567 beserta 12 SHM turunannya pada tahun 2019, menetapkan bahwa kepemilikan sah atas tanah tersebut adalah SHM 98 Tahun 1978 atas nama Prof. Ing. Mokoginta, dkk.
“Meski putusan hukum sudah jelas, sengketa ini tidak hanya menjadi soal hukum, tetapi juga melibatkan hubungan persaudaraan antara pihak pelapor Prof. Ing. Mokoginta, dkk, dan pihak terlapor Maxi Mokoginta, dkk. Dalam situasi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat mengutamakan jalur damai dan kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan keluarga.” ungkap Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara, Rachmad Nugroho
Berharap agar para pihak baik pelapor maupun terlapor dapat duduk bersama dan mencari solusi penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. “Mendasari hubungan kekeluargaan untuk penyelesaian sengketa akan jauh lebih baik dibandingkan melanjutkan konflik lewat jalur hukum.”ungkap Nugroho
Di tengah upaya perdamaian, pihak berwenang juga telah menetapkan seorang mantan pegawai BPN Kota Kotamobagu berinisial (MCW) sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Dimana penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertipikat yang yang telah dibatalkan pada tahun 2019. “Kami mendorong pihak pelapor dan terlapor agar fokus mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Perdamaian akan menjadi langkah terbaik bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus terus berkutat dalam konflik hukum yang panjang,” tambah Rachmad Nugroho
Sementara itu Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger menyerukan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemerintah setempat dan seluruh lapisan masyarakat dapat ikut mendorong penyelesaian damai ini dan menjaga keharmonisan hubungan sosial di antara para keluarga yang terlibat untuk mengakhiri sengketa yang telah berjalan hampir 7 tahun.(Josh tinungki)






