Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 24 Feb 2026 06:26 WITA ·

Serahkan Dokumen Pemandangan Akhir Fraksi Gerindra, Grcia Oroh : Perda RT/RW “Buku Suci” Pembangunan Sulut


Serahkan Dokumen Pemandangan Akhir Fraksi Gerindra, Grcia Oroh : Perda RT/RW “Buku Suci” Pembangunan Sulut Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Pada rapat finalisasi Pansus RTRW DPRD Sulut bersama SKPD yang digelar Senin (23/2/2026) diruang serba guna kantor DPRD Sulut, juga dilakukan acara penyerahan dokumen persetujuan fraksi yang menyatakam setuju Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2045 ditetapkan sebagai Perda dalam rapst paripurna, dimana khusus Fraksi Gerindra dipercayakan kepada Anggotanya Grasia Yubelinda Oroh untu menyerahkan.

” Sebagai Anggota DPRD mengharapkan dengan ditetapkanya Perda RTRW kiranya dapat memberikan mamfaat bagi masyarakat khususnya untuk sektor pertambagan,” ungkap Grasia usai menyerahkan dokumen.

Dia juga mengatakan Perda RTRW yang nantinya ditetapkan adalah peroduk DPRD Sulut untuk masyarakat yang memjadi acuan dalam mengelola sumber daya alam.” Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) adalah “kitab suci” pembangunan di suatu daerah. Tanpa aturan ini, pembangunan kota atau kabupaten bisa jadi semrawut karena tidak ada pembagian zona yang jelas,” pungkas srikandi Partai Gerindra ini.

Fungsi utama Perda RTRW yang dihasilkan DPRD Sulut adalah mengatur bagaimana lahan di suatu daerah digunakan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20 tahun, dengan peninjauan setiap 5 tahun). Dimana Zonasi enentukan mana kawasan pemukiman, industri, pertanian, dan hutan lindung. Juga Izin Investasi: Menjadi dasar utama pemberian izin lokasi bagi pengusaha yang ingin membangun pabrik, perumahan, atau ruko.dan Pembangunan Infrastruktur: Merencanakan jaringan jalan, drainase, dan fasilitas umum agar terintegrasi.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Henry Walukow Usulkan Gunernur Sulut YSK dan Wakil Gubernur Vicktory Dianugrahi Gelar Bapak Pertambangan Rakyat

24 Februari 2026 - 20:29 WITA

Sulut Miliki Perda RTRW, Rocky Wowor : Penambang Rakyat Terlindungi

24 Februari 2026 - 19:34 WITA

Tendris Bulahari Dorong Ekonomi Pesisir Naik Kelas Lewat HLM Strategis

24 Februari 2026 - 13:00 WITA

Ditengah Efisiensi 45 Anggota DPRD Sulut Terima Laptop. Nicklas Silangen : Untuk Meminimalisir Kerja Anggota DPRD

24 Februari 2026 - 05:19 WITA

MEP : Komisi II DPRD Sulut Bakal Pantau Ketersediaan Bahan dan Harga Sembako

24 Februari 2026 - 05:05 WITA

Panpel Konferensi Provinsi PWI Sulut Gelar Rapat Bersama Hasilkan Keputusan Strategis

23 Februari 2026 - 23:09 WITA

Trending di Manado