Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 2 Mar 2025 17:06 WITA ·

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto : Terkait UMK Telah Diatur Melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan


Foto : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto Perbesar

Foto : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto

Lebak,Sulutnews.com – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto mengatakan terkait upah minimum ketanagakerjaan (UMK) telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

” Dari peraturan tersebut sudah dijelaskan perusahaan ada dua kategori, perusahaan mikro dan makro,” kata Rully Chaeruliyanto saat dihubungi oleh wartawan, Minggu 2 Maret 2025.

Menurutnya, jika perusahaan dibawah UMK berarti ijin usahanya mikro dan untuk perusahaan makro diwajibkan para pekerja mendapatkan gajih UMK.

Dia mencontohkan, seperti pekerja baby sister, atau penjaga toko itu usahanya mikro otomatis tidak mendapatkan UMK dan itu hasil kesepakatan antara pekerja dan bosnya.

“Dan untuk perusahaan makro seperti para pekerja di perusahaan besar diatas karyawan 200 orang itu diwajibkan mendapatkan gajih UMK,” jelasnya

Rully Chaeruliyanto menegaskan baik perusahaan mikro dan makro diwajibkan untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.

Pihaknya akan segera membuka posko pengaduan untuk bagi para pekerja di kabupaten Lebak dengan tidak kesesuaian mendapatkan THR di perusahaannya.

“Seperti biasa posko pengaduan dibuka didepan kantor Disnaker kabupaten Lebak tepatnya berada di Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung didepan Kantor Gapensi Lebak,”tutupnya.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,333 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Hari Ini Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

6 Februari 2026 - 18:54 WITA

Trending di Banten