Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 7 Jul 2025 07:38 WITA ·

Sekdes Desa Air Umban Diduga Rangkap Jadi TPK Kegiatan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Sekdes memiliki peran strategis di pemerintahan desa yakni sebagai koordinator perangkat desa lainnya dan bisa juga berperan sebagai verifikator dalam pengelolaan keuangan desa.

Sekdes dapat menjadi anggota TPK, tetapi tidak boleh menjadi ketua. Tugas dan tanggung jawab Sekdes yang lain, seperti pengelolaan keuangan desa, juga perlu diperhatikan.

Anggapan Sekretaris Desa dapat menjadi Anggota maupun Ketua TPK adalah mengacu dari aturan bahwa TPK terdiri dari unsur Pemerintah Desa, yang dimaksud unsur Pemerintah Desa adalah Perangkat Desa, dan Sekretaris Desa juga merupakan perangkat Desa, apabila dasar acuannya seperti itu memang tidak salah apabila Sekretaris Desa menjadi bagian dari TPK, tetapi dalam memahami dan mencari acuan atau dasar hukum, tidak bisa hanya mengacu pada satu aturan, kita wajib melihat aturan dari aspek-aspek yang lain, dasar aturan yang digunakan tidak hanya dari satu aturan tetapi secara menyeluruh sehingga dalam pengambilan keputusan kita terhindar dari kesalahan.

Dasar hukum kenapa Sekretaris Desa tidak boleh menjadi anggota/ketua TPK tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, dan di ayat (2) menyebutkan tugas Sekretaris Desa, dimana di ayat (2) tersebut tidak ada kalimat yang secara tegas menyebutkan Sekretaris Desa adalah pelaksana kegiatan.

Untuk itu Pelaksana Kegiatan menurut Permendagri 113/2014 tersebut adalah Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2).

Permendagri 113/2014 pada Pasal 5, Pasal 20 dan Pasal 27 ini secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa di ranah pengelolaan Keuangan Desa yaitu Perencanaan APBDes dan Pelaksanaan (dalam hal ini verifikasi Rencana Anggaran Biaya) bukan teknis kegiatan/pekerjaan.

Yang harus digaris bawahi bahwa Sekretaris Desa adalah KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA sedangkan koordinator untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa adalah Kepala Desa.

Hal inilah yang terjadi di desa air umban kecamatan Pino, yang mana sekretaris desa ini di duga merangkap sebagai TPK salah satu kegiatan, hal itu terungkap saat beberapa rekanan desa air umban menjelaskan dengan media ini bahwa mereka di saat melakukan penawaran pemesanan menghubungi sekdes air umban terlebih dahulu, sesudah itu mereka melakukan pencairan juga dengan sekdes air umban dan yang membuat surat pertanggung jawaban atas kegiatan tersebut juga di lakukan sekdes.

“Ya benar kami menghubungi sekdes desa air umban terlebih dahulu, sesudah itu kami menemui sekdes air umban di kantor desanya melakukan pencairan, di kantor desa air umban sekdes sendiri yang mengetik surat pertanggung jawaban yang kami tanda tangani, masalah apakah sekdes TPK atau bukan kami tidak tau, yang pasti segala urusan hingga pembayaran melalui sekdes” ujar sumber media ini salah satu rekanan desa air umban yang namanya enggan di sebutkan.

Terpisah sekdes desa air umban kecamatan Pino saat di konfirmasi media ini membantah dirinya selaku TPK kegiatan tersebut dirinya menyatakan bahwa rekaman menghubungi beliau karena cuman nomor beliau yang ada dengan rekanan tersebut.

“Bukan kita TPK namun mereka tau cuman nomor sekdes” ungkap sekdes dengan singkat menjawab konfirmasi awak media.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Darsoni SE angkat bicara terkait apa yang terjadi pada pemerintahan desa air umban, “pernyataan pihak rekanan desa air umban sudah sangat jelas pemesanan hingga pencairan dan pengetikan surat pertanggung jawaban yang di tanda tangani pihak rekanan di lakukan oleh sekdes air umban, namun sekdes air umban masih tetap membantah hal tersebut oleh karena itu dengan adanya pernyataan yang tidak searah antara sekdes desa air umban dengan pihak rekanan patut kita menduga adanya ketidak beresan realisasi dana desa didesa air umban kecamatan Pino”.

Masih Darsoni SE, atas adanya kejadian tersebut kita berharap agar kiranya pihak pihak terkait termasuk dinas yang berkompeten dapat melakukan audit keuangan atas realisasi dana desa di desa air umban kecamatan Pino. Hal ini di nilai penting mengingat pemerintah desa ini juga pada tahun tahun yang lalu pernah tersandung kasus penyalah gunaan dana desa yang menyeret kepala desanya kebalik jeruji besi. Hendaknya pada pemerintahan yang sekarang dapat berkaca dari kejadian itu.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,046 kali

Baca Lainnya

Anggaran Desa Padang Nibung Amburadul BPD Dinilai Berdalih Masih Sibuk Upahan Ada Apa Dengan BPD Setempat

28 Februari 2026 - 13:26 WITA

Kinerja BPD Desa Padang Nibung Dipertanyakan Plt Ketua BPD Desa Padang Nibung Dinilai Gila Jabatan

28 Februari 2026 - 09:44 WITA

Dinilai Sekdes Dan Kades Otak Amburadulnya Anggaran Desa Padang Nibung Segera Dilaporkan

28 Februari 2026 - 09:25 WITA

Pergantian Camat Pinoraya Ucapkan Trimakasih Terhadap Camat Lama Dan Selamat Bertugas Camat Baru

27 Februari 2026 - 16:48 WITA

Perlu Diaudit Realisasi Dana Desanya! Diduga Sekdes Dan Kepala Desa Padang Nibung Otak Dari Semua Amburadulnya Anggaran Dana Desa

26 Februari 2026 - 12:37 WITA

Diduga Salah Menjalankan Wewenang Sekdes Padang Nibung Dinilai Kerjasama Dengan Kepala Desa Mempertopengkan Bendahara

25 Februari 2026 - 11:33 WITA

Trending di Bengkulu Selatan