Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 10 Nov 2025 19:37 WITA ·

Satpol PP Resmi Periksa Tiga Orang Tersangka Dugaan Penjual Minol di Kotamobagu


Satpol PP  Resmi Periksa Tiga Orang Tersangka Dugaan Penjual Minol di Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU – Tiga orang tersangka resmi diperiksa oleh PPNS Satpol PP Kota Kotamobagu atas dugaan pelanggaran perda tersebut. Mereka masing-masing berinisial JG (pemilik CV Tita), JG (pemilik kios klontongan di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya).

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu dan berlangsung intens sejak pagi hingga sore hari. Ketiganya dimintai keterangan terkait praktik penjualan serta distribusi minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah lokasi usaha milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Temuan ini memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010,” ujar Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP.

Sesuai ketentuan dalam perda, pelaku pelanggaran dapat dijerat pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Saat ini, Satpol PP telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan tengah merampungkan berita acara serta kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Seluruh berkas dan barang bukti sudah disiapkan. Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke pihak pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sahaya.

Kaat Pol PP menegaskan, langkah penegakan perda ini bukan hanya semata untuk memberi efek jera, tetapi juga demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan masyarakat.

“Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin. Penegakan aturan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tandasnya.

Dengan penindakan tegas ini, Satpol PP Kotamobagu menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga moralitas, keamanan, dan ketentraman masyarakat di Kota Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 1,013 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu