Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 7 Nov 2025 13:47 WITA ·

Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin


Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Perbesar

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, menetapkan tiga orang penjual miras tanpa izin sebagai tersangka dalam kasus melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Satpol PP Kota Kotamobagu, melakukan menggelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan bersama tim terpadu dan melibatkan unsur Kejaksaan serta Kepolisian.

Dari hasil gelar perkara tersebut resmi ditetapkan tiga orang tersangka yak ini JG (pemilik CV. Toko Tita), JG (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik Toko Bukit Karya).

“Hari ini kami bersama Tim Terpadu, menetapkan tiga orang tersangka sebagai pemilik tokoh penjual jula Miras tanpa izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta Jumat, (7/11/2025) kepada sejumlah wartawan.

Dimana lanjut Sahaya, dalam oprasi yang dilakukan Sat Pol PP Kotambagu, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan kegiatan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan unsur pelanggaran Perda terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan.

“Dari hasil gelar perkara, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran atas Perda Nomor 2 Tahun 2010.,” ujar Kepala Satpol PP.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” tegasnya.

Para tersangka diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 1,038 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut