KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, menetapkan tiga orang penjual miras tanpa izin sebagai tersangka dalam kasus melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Satpol PP Kota Kotamobagu, melakukan menggelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan bersama tim terpadu dan melibatkan unsur Kejaksaan serta Kepolisian.
Dari hasil gelar perkara tersebut resmi ditetapkan tiga orang tersangka yak ini JG (pemilik CV. Toko Tita), JG (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik Toko Bukit Karya).
“Hari ini kami bersama Tim Terpadu, menetapkan tiga orang tersangka sebagai pemilik tokoh penjual jula Miras tanpa izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta Jumat, (7/11/2025) kepada sejumlah wartawan.
Dimana lanjut Sahaya, dalam oprasi yang dilakukan Sat Pol PP Kotambagu, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan kegiatan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan unsur pelanggaran Perda terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan.
“Dari hasil gelar perkara, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran atas Perda Nomor 2 Tahun 2010.,” ujar Kepala Satpol PP.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” tegasnya.
Para tersangka diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.
Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.***





