Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 31 Jul 2025 15:56 WITA ·

Satpas Polresta Manado Beri Keterangan Dua Jenis SIM A Biasa Dan SIM A Umum


Satpas Polresta Manado Beri Keterangan Dua Jenis SIM A Biasa Dan SIM A Umum Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Untuk bisa mengemudikan kendaraan, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Tetapi tahukah kamu kalau sebenarnya SIM memiliki beberapa jenis. Yuk ikuti artikel ini.

Jika berkendaraan roda empat kamu membutuhkan SIM A. Akan tetapi SIM A memiliki dua jenis yaitu SIM A Biasa dan SIM A Umum, keduanjenis SIM ini memiliki kegunaan tersendiri.

Sumber resmi di Kantor Satpas Polresta Manado menjelaskan SIM A digunakan untuk kendaraan seperti mobil pribadi atau mobil barang ringan. Sementara SIM A Umum dibutuhkan oleh mereka yang akan berkendaran seperti angkot mikrolet, bus dengan 50 jok, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk keperluan komersial.

Perbedaan antara SIM A Biasa dan SIM A Umum itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada Pasal 3 ayat 2 menjelaskan SIM A Biasa berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan daya angkutan berat barang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg, yaitu berupa mobil milik perseorangan dan mobil barang milik perseorangan.

Kemudian untuk SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Bagaimana Mendapatkan SIM A Umum

Untuk mendapatkan SIM A Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti yang tercatat di bawah ini :

– Memiliki SIM A Biasa

– SIM A Biasa yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan oleh polisi.

– Usia pemohon SIM A Umum harus sudah 22 tahun

Persyaratan usia untuk membuat SIM A Umum dibuat dengan memenuhi persyaratan minimal usia 22 tahun tidak sama dengan pada pembuatan SIM A Biasa yang telah dibuat saat berusia 17 tahun.

Syarat Lainnya Berbadan Sehat

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM.

Untuk pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya dapat dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Bidokkes Polda Sulut. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang berlaku 14 hari. Sedangkan untuk pemohon pemula SIM tes kemampuan berkendaraan dapat dilakukan di kantor Satpas Polresta Manado pada jam kerja mulai pukul 8.00 hingga 15.30 sore. (*/Yayuk

Artikel ini telah dibaca 1,070 kali

Baca Lainnya

Silahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah, Yuk Intip Siapa Saja Pejabat Pemerintah dan Polri Yang Mengadakan Open House

21 Maret 2026 - 23:53 WITA

Luar Biasa Ribuan Pemuda Advent Manado Hadiri Perayaan GYD-GCD Communion In Action

21 Maret 2026 - 10:25 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut, Tiga Calon Ketua DK Periode 2026-2031 Siap Bertarung Rebut dalam Konferensi PWI Sulut 31 Maret 2026.

20 Maret 2026 - 01:54 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Ketua PWI Sulut Bawa Misi Peningkatan Kompetensi

19 Maret 2026 - 19:53 WITA

Ulyas Taha : 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 11:59 WITA

Trending di Manado