KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait pemilihan ulang Kepala Desa (Sangadi) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Padahal, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.
Putusan banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO menyatakan secara tegas bahwa Pemkot Kotamobagu wajib melakukan pemilihan ulang Sangadi di Desa Moyag Tampoan. Sementara, upaya PK dengan Nomor 138 PK/TUN/2024 telah ditolak, memperkuat keputusan sebelumnya. Namun demikian, pelaksanaan pemilihan ulang hingga pertengahan tahun 2025 belum dilakukan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Drs. Hi Tenddy Makalalag, melalui Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan, dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan teknis dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa menindaklanjuti putusan PTUN tersebut karena saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa,” ungkap Wiwie, Selasa (15/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah PP terbit, Pemkot Kotamobagu akan menyusun revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menggantikan Perda sebelumnya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak.
“Dasar hukum yang lama harus disesuaikan. Kami tidak bisa langsung melaksanakan pemilihan ulang tanpa payung hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru,” tegasnya.





