Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 15 Jul 2025 21:56 WITA ·

Sangadi Moyag Tampoan Bakal Pemilihan Ulang


Sangadi Moyag Tampoan Bakal Pemilihan Ulang Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait pemilihan ulang Kepala Desa (Sangadi) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Padahal, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.

Putusan banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO menyatakan secara tegas bahwa Pemkot Kotamobagu wajib melakukan pemilihan ulang Sangadi di Desa Moyag Tampoan. Sementara, upaya PK dengan Nomor 138 PK/TUN/2024 telah ditolak, memperkuat keputusan sebelumnya. Namun demikian, pelaksanaan pemilihan ulang hingga pertengahan tahun 2025 belum dilakukan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Drs. Hi Tenddy Makalalag, melalui Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan, dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan teknis dari pemerintah pusat.

“Kami belum bisa menindaklanjuti putusan PTUN tersebut karena saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa,” ungkap Wiwie, Selasa (15/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa setelah PP terbit, Pemkot Kotamobagu akan menyusun revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menggantikan Perda sebelumnya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak.

“Dasar hukum yang lama harus disesuaikan. Kami tidak bisa langsung melaksanakan pemilihan ulang tanpa payung hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 977 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu