Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 15 Jul 2025 21:56 WITA ·

Sangadi Moyag Tampoan Bakal Pemilihan Ulang


Sangadi Moyag Tampoan Bakal Pemilihan Ulang Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait pemilihan ulang Kepala Desa (Sangadi) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Padahal, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.

Putusan banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO menyatakan secara tegas bahwa Pemkot Kotamobagu wajib melakukan pemilihan ulang Sangadi di Desa Moyag Tampoan. Sementara, upaya PK dengan Nomor 138 PK/TUN/2024 telah ditolak, memperkuat keputusan sebelumnya. Namun demikian, pelaksanaan pemilihan ulang hingga pertengahan tahun 2025 belum dilakukan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Drs. Hi Tenddy Makalalag, melalui Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan, dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan teknis dari pemerintah pusat.

“Kami belum bisa menindaklanjuti putusan PTUN tersebut karena saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa,” ungkap Wiwie, Selasa (15/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa setelah PP terbit, Pemkot Kotamobagu akan menyusun revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menggantikan Perda sebelumnya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak.

“Dasar hukum yang lama harus disesuaikan. Kami tidak bisa langsung melaksanakan pemilihan ulang tanpa payung hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 977 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut