Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 8 Jul 2025 19:35 WITA ·

Rugikan Dana Desa Sekdes Air Umban Diduga TPK Kegiatan Inspektorat Minta Kecamatan Lakukan Monitoring


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya perangkat desa air umban kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan, di ketahui selaku sekdes desa air umban rangkap jabatan sebagai TPK salah satu kegiatan. Hal itu perlu di evaluasi mengingat tugas sekdes pada pemerintahan desa lumayan sibuk selaku koordinator perangkat desa.

Tidak hanya itu dengan adanya sekdes desa air umban kecamatan Pino yang dinilai rangkap jabatan, dalam melaksanakan tugasnya selaku TPK kegiatan sekdes air umban juga di nilai rugikan keuangan desa atas realisasi kegiatan tersebut.

Hal itu terungkap sesuai penelusuran media ini terhadap pihak rekanan desa air umban yang menyatakan bahwa mereka lakukan pencairan kegiatan tersebut tanpa bukti fisik.

“Kami belum menyelesaikan bukti fisiknya, kami baru pergi ke desa sesudah itu kami tanda tangan surat pertanggung jawaban yang di buat oleh sekdes dan langsung di cairkan” ujar sumber berita ini yang menjadi rekanan desa air umban kecamatan Pino.

Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di mintai tanggapannya terkait adanya kejadian yang terjadi pada pemerintah desa air umban yang diduga di lakukan oleh sekdes air umban kecamatan Pino menyatakan “Kami berharap pemdes dalam setiap kegiatan yang di lakukan oleh pemdes harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak minimbulkan persoalan dan pelanggaran yang berujung dengan pidana, kami harapkan pihak kecamatan untuk lakukan monitor hal tersebut” ujar Hamdan.

Sementara dasar hukum kenapa Sekretaris Desa tidak boleh menjadi anggota/ketua TPK tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, dan di ayat (2) menyebutkan tugas Sekretaris Desa, dimana di ayat (2) tersebut tidak ada kalimat yang secara tegas menyebutkan Sekretaris Desa adalah pelaksana kegiatan, untuk itu Pelaksana Kegiatan menurut Permendagri 113/2014 tersebut adalah Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2).

Terpisah sekdes air umban saat di konfirmasi membantah bahwa dirinya TPK kegiatan tersebut, pengakuan ini berbanding terbalik dengan apa yang di nyatakan oleh pihak rekanan desa air umban bahwa segala sesuatunya di urusi melalui sekdes air umban hingga pencairan.

“Bukan kita TPK namun mereka tau cuman nomor sekdes” ungkap sekdes dengan singkat menjawab konfirmasi awak media.

Darsoni SE salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai bahwa sekdes desa air umban berbelit belit dalam memberikan tanggapan, sebab sesuai pengakuan sekdes air umban dirinya bukanlah TPK kegiatan namun kenapa sekdes air umban yang berhubungan dengan rekanan, buat surat pertanggung jawaban, dan melakukan pencairan” ungkap Soni.

Darsoni.SE juga berharap dengan adanya kejadian ini kiranya pihak pihak terkait dapat melakukan audit realisasi dana desa di desa air umban, sebab patut diduga sekdes air umban bagi bagi dana desa tanpa pertanggung jawaban yang jelas. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 1,019 kali

Baca Lainnya

Anggaran Desa Padang Nibung Amburadul BPD Dinilai Berdalih Masih Sibuk Upahan Ada Apa Dengan BPD Setempat

28 Februari 2026 - 13:26 WITA

Kinerja BPD Desa Padang Nibung Dipertanyakan Plt Ketua BPD Desa Padang Nibung Dinilai Gila Jabatan

28 Februari 2026 - 09:44 WITA

Dinilai Sekdes Dan Kades Otak Amburadulnya Anggaran Desa Padang Nibung Segera Dilaporkan

28 Februari 2026 - 09:25 WITA

Pergantian Camat Pinoraya Ucapkan Trimakasih Terhadap Camat Lama Dan Selamat Bertugas Camat Baru

27 Februari 2026 - 16:48 WITA

Perlu Diaudit Realisasi Dana Desanya! Diduga Sekdes Dan Kepala Desa Padang Nibung Otak Dari Semua Amburadulnya Anggaran Dana Desa

26 Februari 2026 - 12:37 WITA

Diduga Salah Menjalankan Wewenang Sekdes Padang Nibung Dinilai Kerjasama Dengan Kepala Desa Mempertopengkan Bendahara

25 Februari 2026 - 11:33 WITA

Trending di Bengkulu Selatan