Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 21 Agu 2024 10:08 WITA ·

RPJPD Sulut Tahun 2025 – 2045 Terganjal Revisi Ranperda RT RW, Fraksi di DPRD Sulut Sepakat Dibahas Ketingkat Selanjutnya


RPJPD Sulut Tahun 2025 – 2045 Terganjal Revisi Ranperda RT RW, Fraksi di DPRD Sulut Sepakat Dibahas Ketingkat Selanjutnya Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Meski revisi Ranoerda RT RW masih belum tuntas namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi utara Selasa (20/8/2024), telah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Gubernur terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Silangen didampingi wakil ketua DPRD, Billy Lombok dan dihadiri Wakil Gubernur Steven OE Kandouw tersebut, mendapatkan tanggapan berbeda saat lima Fraksi yang ada di DPRD Sulut menyampaikan pemandangan umum. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Fabian Kaloh, saat menyampaikan pemandagan umum menyetujui Ranperda RPJPD dibahas kebih kanjut ketahap selanjitnya namun memnerijan catatan jika RT RW yang menjadi salah satu dasar penetapan RPJPD belum selesai direvisi.

Ranperda RT RW masih berproses di Kemendagri, dan itu harus segera diselesaikan untuk ditetapkan, sebab jika belum maka penetapan RPJPD belum dapat dilakukan,” kata Fabian Kaloh.

Juga Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Nick A Lomban, Fraksi Partai Golkar oleh Aggota Meyke Lavarence, Fraksi Demokrat,oleh Ketua Fraksi Hendry Walukow dan Fraksi Nyiur Melambai oleh Amir Liouto sepakat menerima Ranperda RPJPD Sulut tahun 2025-20245 dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Seperti diketahui, Surat instruksi Kemendagri Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) mewajibkan agar DPRD dan Gubernur menetapkan RPJPD 2025-2045 di minggu pertama bulan Agustus. Dengan semangat mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan Indonesia Emas 2045. RPJPD adalah acuan Pemerintahan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun kedepan,(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,473 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel