Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Sehubungan dengan adanya realisasi dana desa di desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino yakni pengadaan lampu jalan sebanyak 4 titik dinilai timbulkan kerugian desa atas besaran harga per unitnya yang diduga kuat sengaja di mark-up oleh pemerintah desa untuk meraup keuntungan.
Tindakan ini juga di perkuat dengan adanya impormasi yang berkembang bahwa pada pengadaan lampu jalan ini diduga kuat pemerintah desa menerima cashback dari pengadaan lampu tersebut.
Atas kejadian ini Diki salah satu pemerhati pembangunan di kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan realisasi dana desa di desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas beberapa realisasi dana desa di desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino, dalam waktu dekat kita akan melaporkan beberapa realisasi dana desa di desa tanjung Aur 1 termasuk pengadaan lampu jalan, saat ini kita sedang melengkapi data pendukung terkait rabat beton desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino” tutur diki.
Dengan adanya realisasi dana desa yang di nilai mark-up dan merugikan keuangan desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino, mestinya pihak kecamatan dapat peka dan lakukan monitoring di desa tanjung Aur 1 sebab pihak kecamatan adalah salah satu tim verifikasi APBDes desa yang bertanggung jawab dalam verifikasi APBDes dan memonitoring realisasi yang di verifikasi.
Apabila memang pihak kecamatan tidak menampakkan tugasnya sebagai tim verifikasi dan monitoring, di harapkan inspektorat kabupaten Bengkulu selatan dapat melakukan proses audit pada realisasi dana desa di desa tanjung Aur 1 kecamatan pino, hal ini dianggap sangat penting demi menyelamatkan keuangan desa yang dapat berdampak pada percepatan perekonomian rakyat khususnya masyarakat tanjung Aur 1.
Diduga pemerintah desa tanjung Aur 1 terima Cashbeck ataupun pengembalian diduga hasil bagi keuntungan dari pengadaan lampu jalan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa
Terpisah Pada pembangunan rabat beton juga diduga terjadi mark-up harga pada setiap material yang di belanjakan seperti, harga crokos, semen, ini dinilai terjadi dari adanya dana yang di anggarkan habis tanpa Silva sementara pembelian material di lakukan sesuai HET pemerintah padahal HET pemerintah jauh di atas harga semestinya di pasaran, diduga surve tiga toko tidak dilaksanakan sesuai regulasi yang ada.
Demikian juga dengan SPJ pertanggung jawaban baik itu kwitansi pembelanjaan diduga terjadi pembengkakan harga dari harga pasaran, atas adanya kejadian ini di harapkan inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dapat dengan serius melakukan audit penggunaan dana desa di desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino, besar harapan kita hal ini dapat terlaksana dengan baik demi penyelamatan keuangan desa tanjung Aur 1.
Kasi perencanaan pemerintah desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino Yudi juga saat di konfirmasi di kantor desa tanjung Aur 1 seolah tertutup dan hanya menjawab susah kalau buka laptop untuk menjelaskannya, soalnya beliau menyatakan tidak teringat apapun yang di konfirmasi oleh pihak media.
Kepala desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino serta TPK kegiatan Dadang belum memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan. (JN)





