Ratusan Juta Kerugian Negara akibat Korupsi Diselamatkan Kejari Minsel
Minsel, Sulutnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan kembali menggelar Press Conference dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Tatapaan dinas kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2021, bertempat di Ruang tamu Kejaksaan Negeri Minsel, Kamis (05/10/2023).
Dimana Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah menerima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka FRALY FRANSISKUS MAMUAYA sebesar Rp. 881.255.843,04 (delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah nol empat sen)
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, LA ODE MUHAMMAD NUSRIM, S.H., M.H. yang di wakili oleh Kepala Seksi Intelijen CHRISTIAN EVANI SINGAL, S.H mengatakan bahwa pada sekira bulan Juli tahun 2021 mulai dilaksanakan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.

“Bahwa pada tanggal 13 Desember tahun 2021 batas waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak sudah berakhir, namun untuk pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan 100% sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022,” ujarnya.
Dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Manado, ditemukan beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak.
“Diantaranya pekerjaan beton yang berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli ditemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 881.255.843,04,” Ucap Kasih Intel.
Adapun terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa selanjutnya Uang Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 881.255.843,04 dari Tersangka FRALY FRANSISKUS MAMUAYA oleh Jaksa Penyidik dititipkan ke Rekening Penitipan milik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan RPL 049 atas nama rekening Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Teller Bank BRI Unit Amurang, Pungkasnya. (Sel)







