Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minsel · 5 Okt 2023 20:20 WITA ·

Ratusan Juta Kerugian Negara akibat Korupsi diselamatkan Kejari Minsel


Ratusan Juta Kerugian Negara akibat Korupsi diselamatkan Kejari Minsel Perbesar

Ratusan Juta Kerugian Negara akibat Korupsi Diselamatkan Kejari Minsel

Minsel, Sulutnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan kembali menggelar Press Conference dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Tatapaan dinas kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2021, bertempat di Ruang tamu Kejaksaan Negeri Minsel, Kamis (05/10/2023).

Dimana Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah menerima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka FRALY FRANSISKUS MAMUAYA sebesar Rp. 881.255.843,04 (delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah nol empat sen)

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, LA ODE MUHAMMAD NUSRIM, S.H., M.H. yang di wakili oleh Kepala Seksi Intelijen CHRISTIAN EVANI SINGAL, S.H mengatakan bahwa pada sekira bulan Juli tahun 2021 mulai dilaksanakan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.


“Bahwa pada tanggal 13 Desember tahun 2021 batas waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak sudah berakhir, namun untuk pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan 100% sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022,” ujarnya.

Dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Manado, ditemukan beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak.

“Diantaranya pekerjaan beton yang berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli ditemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 881.255.843,04,” Ucap Kasih Intel.

Adapun terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa selanjutnya Uang Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 881.255.843,04 dari Tersangka FRALY FRANSISKUS MAMUAYA oleh Jaksa Penyidik dititipkan ke Rekening Penitipan milik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan RPL 049 atas nama rekening Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Teller Bank BRI Unit Amurang, Pungkasnya. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 2,042 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Kemandirian, Panji Yosua Sinode Deklarasikan Penetapan, Ivan Pioh Sebagai Komandan Pasus Sinode GMIM

18 April 2026 - 19:52 WITA

Rakoref Panji Yosua Sinode GMIM di Jemaat Solafode Tinoor Berlangsung Sukses

18 April 2026 - 18:56 WITA

MEP Laporkan Hasil Musda Golkar Sulut ke Gubernur

17 April 2026 - 16:56 WITA

Pejabat dan Pegawai Bersyukur Merayakan HUT Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena

17 April 2026 - 09:01 WITA

Wisuda Unipar Manado Merson Simbolon Beri Orasi Ilmiah Sampaikan Tantangan Hadapi Dunia Yang Terus Berubah

16 April 2026 - 20:51 WITA

Pasca Gempa di Bitung Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Bantuan Pemulihan Infrastruktur

16 April 2026 - 15:33 WITA

Trending di Bitung