Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Hari Senin, 2 Februari 2026 DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, S.E didampingi Wakil Ketua II, Dodi Martian, S.Hut, M.M, dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Turut hadir juga Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan pejabat eselon III jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Persetujuan bersama Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan Perda kedua yang telah disahkan DPRD di tahun 2026 ini.
Hal ini menunjukan fungsi legislasi DPRD Bengkulu Selatan berjalan maksimal. DPRD berkomitmen untuk membentuk Perda yang memberi manfaat positif untuk kemajuan daerah dan masyarakat.
Dengan telah disahkannya Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pemkab Bengkulu Selatan resmi memiliki Riset dan Penelitian Daerah.
Riset dan Penelitian akan berada dibawah naungan Baperida-Litbang. Diharapkan kedepannya merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan, serta melaksanakan penelitian, pengembangan, dan inovasi untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan. (JN)





