Manado, Sulutnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut melaksanakan sosialisasi UU Pers dan Literasi Media bersama Institut Agama Kristen Negeri ( IAKN) Manado bertempat di Aula Kampus IAKN Manado di Kalasei, Selasa, 3 Desember 2024.
Kegiatan Sosialisasi ini disambut baik oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAKN Dr Anita Inggrit M.Th mengatakan, bangga PWI bisa laksanakan Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media. Ini bagus karena memberikan manfaat bagi peserta agar mengetahui tugas fungsi wartawan dan juga cara mengunakan Medsos yang benar. Bahkan PWI juga sudah membantu mereka terkait berita tentang IAKN, “kedepan kita harus kerjasama terus dengan PWI Sulut” ucapnya.
Hadir memberikan materi Ketua PWI Sulut Drs Vouke Lontaan, Sekretaris PWI Merson Simbolon SE .M.Si Bendaraha PWI Sulut Pdt Dr Feybe Lumanauw S.Th MPC.
Menurut Ketua PWI Sulut Vouke Lontaan Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media sangat penting untuk Mahasiswa termasuk di IAKN Manado agar mereka mengerti apa itu wartawan dan organisasi Pers. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentantang Pers Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers., Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia.
Ssesuai pasal 7 UU Pers ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. jadi wartawan harus masuk dalam wadah organisasi pers yang ada saat ini, seperti PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Foto. ” Wartawan harus masuk organisasi seperti PWI agar kita dapat mengawasi dengan baik” kata Lontaan.
Hal yang lain juga dikatakan Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon, menurutnya wartawan itu harus bekerja profesional dan harus ada memiliki sertifikasi kompetensi yang dibuat Dewan Pers. Dengan tiga tahap yakni Muda, Madia dan Utama. Ini penting karena kompetesi wartawan dibutuhkan saat ini.
Menurut Lontaan dan Simbolon wartawan itu tidak kebal hukum kalau salah bisa diproses hukum pelanggaran kode etik bahkan hukum pidana kalau membuat berita tidak benar dan hoax atau bohong. Wartawan harus buat berita yang benar.
Saat ini ada sekitar 700 lebih wartawan angota PWI di Sulut, mereka diminta bekerja sesuai Kode etik jurnalistik sesuai UU Pers. Dan harus bekerja pada media yang jelas dan terdata di dewan pers.” Ini harus diketahui Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan di IAKN, ” kata Simbolon.
Kalau ada wartawan yang datang ke – Kampus IAKN harus minta identitas yang jelas, kartu pers dari medianya, kartu pers dari organisasi dan kartu kompetensi. Terkait media sosial dan FB serta instragram yang juga ramai saat ini, kita harus hati hati mengunakannya agar tidak melangar UU ITE. ” Harus bijak mengunakan FB karena tidak berbadan hukum Indonesia” kata Simbolon.
Kalau kita melangar bisa dihukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No.19 Tahun 2016, ancaman pidada ada pada Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menjawab pertanyaan tiga peserta terkait media dan FB . Ketua PWI Vouke Lontaan mengatakan FB dan medsos penting karena cepat informasi namun harus sesuai dan bukan hoaks. Dan harus informasi positif kalau kasus itu harus akurat dan ada konfirmasi agar tidak membuat informasi bohong dan cenderung fitnah.
Dalam acara tersebut Ketua PWI Vouke Lontaan mengatakan, peserta atau Mahasiswa dan Dosen boleh buat artikel untuk ditayang dimedia. Bahkan bisa memberikan pelatihan cara membuat berita bahkan Simbolon yang juga Pemred Sulutnews.com menawarkan kirim ke media Sulutnews.com.
Acara sosialisasi berjalan lancar dan sukses dihadiri Mahasiswa, Dosen dan tenaga kependidikan IAKN yang diakhiri foto bersama dan pemberian buku UU Pers dan aturan Media Masa kepada dua peserta.(Fanny)