Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 3 Des 2024 17:09 WITA ·

PWI Sulut Dan IAKN Manado Sukses Laksanakan Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media


PWI Sulut Dan IAKN Manado Sukses Laksanakan Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media Perbesar

Manado, Sulutnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut melaksanakan sosialisasi UU Pers dan Literasi Media bersama Institut Agama Kristen Negeri ( IAKN) Manado bertempat di Aula Kampus IAKN Manado di Kalasei, Selasa, 3 Desember 2024.

Kegiatan Sosialisasi ini disambut baik oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAKN Dr Anita Inggrit M.Th mengatakan, bangga PWI bisa laksanakan Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media. Ini bagus karena memberikan manfaat bagi peserta agar mengetahui tugas fungsi wartawan dan juga cara mengunakan Medsos yang benar. Bahkan PWI juga sudah membantu mereka terkait berita tentang IAKN,  “kedepan kita harus kerjasama terus dengan PWI Sulut” ucapnya.

Hadir memberikan materi Ketua PWI Sulut Drs Vouke Lontaan, Sekretaris PWI Merson Simbolon SE .M.Si Bendaraha PWI Sulut Pdt Dr Feybe Lumanauw S.Th MPC.

Menurut Ketua PWI Sulut Vouke Lontaan Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media sangat penting untuk Mahasiswa termasuk di IAKN Manado agar mereka mengerti apa itu wartawan dan organisasi Pers. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentantang Pers Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers., Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia.

Ssesuai pasal 7 UU Pers ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. jadi wartawan harus masuk dalam wadah organisasi pers yang ada saat ini, seperti PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Foto. ” Wartawan harus masuk organisasi seperti PWI agar kita dapat mengawasi dengan baik” kata Lontaan.

Hal yang lain juga dikatakan Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon, menurutnya wartawan itu harus bekerja profesional dan harus ada memiliki sertifikasi kompetensi yang dibuat Dewan Pers. Dengan tiga tahap yakni Muda, Madia dan Utama. Ini penting karena kompetesi wartawan dibutuhkan saat ini.

Menurut Lontaan dan Simbolon wartawan itu tidak kebal hukum kalau salah bisa diproses hukum pelanggaran kode etik bahkan hukum pidana kalau membuat berita tidak benar dan hoax atau bohong. Wartawan harus buat berita yang benar.

Saat ini ada sekitar 700 lebih wartawan angota PWI di Sulut, mereka diminta bekerja sesuai Kode etik jurnalistik sesuai UU Pers. Dan harus bekerja pada media yang jelas dan terdata di dewan pers.” Ini harus diketahui Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan di IAKN, ” kata Simbolon.

Kalau ada wartawan yang datang ke – Kampus IAKN harus minta identitas yang jelas, kartu pers dari medianya, kartu pers dari organisasi dan kartu kompetensi. Terkait media sosial dan FB serta instragram yang juga ramai saat ini, kita harus hati hati mengunakannya agar tidak melangar UU ITE. ” Harus bijak mengunakan FB karena tidak berbadan hukum Indonesia” kata Simbolon.

Kalau kita melangar bisa dihukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No.19 Tahun 2016, ancaman pidada ada pada Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menjawab pertanyaan tiga peserta terkait media dan FB . Ketua PWI Vouke Lontaan mengatakan FB dan medsos penting karena cepat informasi namun harus sesuai dan bukan hoaks. Dan harus informasi positif kalau kasus itu harus akurat dan ada konfirmasi agar tidak membuat informasi bohong dan cenderung fitnah.

Dalam acara tersebut Ketua PWI Vouke Lontaan mengatakan, peserta atau Mahasiswa dan Dosen boleh buat artikel untuk ditayang dimedia. Bahkan bisa memberikan pelatihan cara membuat berita bahkan Simbolon yang juga Pemred Sulutnews.com menawarkan kirim ke media Sulutnews.com.

Acara sosialisasi berjalan lancar dan sukses dihadiri Mahasiswa, Dosen dan tenaga kependidikan IAKN yang diakhiri foto bersama dan pemberian buku UU Pers dan aturan Media Masa kepada dua peserta.(Fanny)

Artikel ini telah dibaca 1,093 kali

Baca Lainnya

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Unsrat Mewisuda 1.017 Sarjana S1, S2 Hingga S3, Gubernur Sulut Berikan Apresiasi Unsrat Komitmen Jaga Mutu Pendidikan

20 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Plt Rektor Unsrat Prof Jamaludin Jompa : Mahasiswa Baru Yang Kurang Mampu Bisa Bayar Cicil UKT Tahun Ajaran 2026/2027

20 Agustus 2026 - 23:16 WITA

Pertemuan MKKS-SMA dan SMK se-Kabupaten Minahasa Bahas Peningkatan Kualitas Belajar Menghadapi TKA 2026 Dan Guru P3K

20 Agustus 2026 - 23:01 WITA

dr. Lidia Evalien Tulus, Noni Sulut Yang Memilih Beralih Karier, Kini Kepala Dinas Kesehatan Sulut

20 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sulut Gelar GPM Tematik di 6 Titik, DPRD Beri Apresiasi

20 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Trending di Manado