Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 30 Jul 2024 14:57 WITA ·

Putusan Penggantian Limpepas, KPU Manado, Langgar Aturan


Putusan Penggantian Limpepas, KPU Manado, Langgar Aturan Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Manado yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggantian calon anggota DPRD Kota Manado terpilih dari Partai Gerindra, atas nama Indra Williams Liempepas pasca putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Manado dianggap melanggar PKPU no 6 tahun 2024 yang dipakai sebagai dasar aturan Penggantian Anggota DPRD terpilih. Seperti dikatakan Yulian Limpepas yang menilai KPU Manado dalam mengeluarkan SK penggantian tidak secara utuh membaca PKPU no 6 tahun 2024 sebagai dasar penggantian

“Pasal 48 bagi anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu sudah jelas namun KPU Mengabaikan penjelasan selanjutnya sebagaimana butir (2) yang dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud b. calon yang berstatus sebagai terpidana,” Kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan /atau calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.” Jika mengacu dari penjelasan secara utuh sebagaimana bunyi PKPU No 6 tahun 2024 pasal 48 butir c maka ada pelanggaran yang dilakukan oleh, KPU Kota Manado, atas penerbitan SK penggantian calon terpilih atas nana Indra Wiliam Limpepas,”tegas Yulian.

Juga disampaikan Yulian untuk melakukan upaya pembatalan SK penggantian, pihaknya telah melayangkan laporan ke Bawaslu dengan harapan segera menindaklanjuti laporan sebelum pelantikan Anggota DPRD Kota Manado yang akan dilaksanakan pekan depan.” Intinya kekeliruan yang dilakukan oleh KPU perlu menjadi perhatian bersama untuk menjadi catatan agar kedepan tidak lagi terjadi,” harap Yulian, sambil menyatakan upaya yang dilakukan untuk mencari keadilan.

Sementara itu Ketua DPD Gerindra Sulut Yulius Silvanus menyatakan terkait kasus Limpepas pihanya akan pasang badan agar kasus ini dapat tuntas sesuai dengan ketentuan,” Saya akan pasang badan untuk kasus ini agar dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan uang diatur oleh KPU sendiri,” tegas YSK yang juga sebagai bakal calon Gubernur Sulut .(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Setahun Kepemimpinan YSK – Victory. Ir Stevanus BAN Liow. MAP Beri Apresiasi, Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi Peningkatan Ekonomi di Bidang Ketahanan Pangan

5 Maret 2026 - 18:43 WITA

Trending di Manado