MANADO, Sulutnews.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Manado yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggantian calon anggota DPRD Kota Manado terpilih dari Partai Gerindra, atas nama Indra Williams Liempepas pasca putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Manado dianggap melanggar PKPU no 6 tahun 2024 yang dipakai sebagai dasar aturan Penggantian Anggota DPRD terpilih. Seperti dikatakan Yulian Limpepas yang menilai KPU Manado dalam mengeluarkan SK penggantian tidak secara utuh membaca PKPU no 6 tahun 2024 sebagai dasar penggantian
“Pasal 48 bagi anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu sudah jelas namun KPU Mengabaikan penjelasan selanjutnya sebagaimana butir (2) yang dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud b. calon yang berstatus sebagai terpidana,” Kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan /atau calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.” Jika mengacu dari penjelasan secara utuh sebagaimana bunyi PKPU No 6 tahun 2024 pasal 48 butir c maka ada pelanggaran yang dilakukan oleh, KPU Kota Manado, atas penerbitan SK penggantian calon terpilih atas nana Indra Wiliam Limpepas,”tegas Yulian.
Juga disampaikan Yulian untuk melakukan upaya pembatalan SK penggantian, pihaknya telah melayangkan laporan ke Bawaslu dengan harapan segera menindaklanjuti laporan sebelum pelantikan Anggota DPRD Kota Manado yang akan dilaksanakan pekan depan.” Intinya kekeliruan yang dilakukan oleh KPU perlu menjadi perhatian bersama untuk menjadi catatan agar kedepan tidak lagi terjadi,” harap Yulian, sambil menyatakan upaya yang dilakukan untuk mencari keadilan.
Sementara itu Ketua DPD Gerindra Sulut Yulius Silvanus menyatakan terkait kasus Limpepas pihanya akan pasang badan agar kasus ini dapat tuntas sesuai dengan ketentuan,” Saya akan pasang badan untuk kasus ini agar dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan uang diatur oleh KPU sendiri,” tegas YSK yang juga sebagai bakal calon Gubernur Sulut .(josh tinungki)






