Bolmut, Sulutnews.com – Kabag Hukum Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Ivan Gahtan, SH,MH, dalam keterangannya tentang sengketa Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Bintauna Pantai dan yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023- 2029 tanggal 21 Agustus 2023, khususnya dalam Diktum kesatu nomor urut dua mengesahkan dan mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai. Senin (04/03/2024).
Berdasarkan salinan Surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
NOMOR 27/G/2023/PTUN.MDO, tanggal 16 Februari 2024, telah memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama dengan acara biasa yang diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023- 2029 tanggal 21 Agustus 2023, khususnya dalam Diktum kesatu nomor urut 2, mengesahkan dan mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai.
Tergugat Bupati Bolaang Mongondow Utara dan Warniati Aris Pekerjaan Kepala Desa Bintauna Pantai, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II Intervensi.
Kuasa khusus dalam hal ini diwakili oleh Ivan Gahtan, S.H.,M.H, Rachman Mustafa Pontoh, S.Sos. Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini memilih tempat kedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam eksepsi (bantahan)
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas.
2. Bahwa Tergugat dalam menetapkan kebijakan yang menjadi objek
gugatan berupa penerbitan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023-2029 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilihan Sangadi Bintuna Pantai terdapat 2 (dua) Calon Sangadi yang diantaranya adalah :
Nomor Urut 1 atas nama Warniati Aris. Nomor Urut 2 Mamur Datunsolang S.Mh (Penggugat).
Kronologis sengketa pilsang Bintauna Pantai diawali melalui Komisi 1 DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara telah menerima semua bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia maupun Tim Sukses Calon Nomor urut 1; Warniati Aris
Dari pertemuan dengar pendapat tersebut Komisi 1 DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow berjanji akan menyelesaikanya, namun sampai dengan gugatan ini dibuat tidak adanya penyelesaian atas permasalahan pelanggaran serta kecurangan tersebut, sehingga Penggugat menempuh upaya Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Penggugat Mamur Datunsolang memiliki hubungan hukum dengan proses penerbitan objek gugatan, karena Penggugat adalah Calon Sangadi Bintauna Pantai Nomor Urut 2 yang mengikuti semua tahapan Pemilihan dengan baik dengan benar, jujur dan adil.
Menggugat Panitia Pemilihan Sangadi Bintauna Pantai dan Calon Nomor urut 1 secara nyata melakukan pelanggaran, dan kecurangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang merugikan Penggugat.
Sehingga Penggugat memiliki hak untuk menggugat karena adanya unsur kepentinganya dirugikan atas Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Objek Gugatan khususnya dalam Diktum kesatu nomor urut 2 mengesahkan dan mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai, sehingga atas hal tersebut Penggugat melakukan Gugatan Pembatalan Objek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Dalam hal ini penggugat diwakili kuasanya :
E.K Tindangen, S.H, Reyner Timothy Danielt, S.H, Fernando Reba, S.H, Flora Silvana Parera, S.H, Dwi Oknerison. Semuanya warga negara Indonesia, Pekerjaan Advokad di Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara (POSBAKUM SULUT) alamat di Jl Halmahera Kleak Lingk V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, domisili elektronik posbakumsulut@gamail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 1 Oktober 2023 untuk seluruhnya;
PTUN Manado dalam amar keputusannya; Pertama, menolak gugatan penggugat Ma’mur Datunsolang, S.Mh.
Kedua, PTUN Manado menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.300.500 ,- (Tiga Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah).
Amar putusan dilaksanakan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2024 oleh Masdin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado selaku Hakim Ketua Majelis, Warisman S. Simanjuntak, S.H. dan Dixie B.D. Parapat, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan (e-court) pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024.
Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh Syarifah Baharuddin, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
(/Gandhi Goma).





