Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 5 Feb 2025 15:50 WITA ·

PTUN Batalkan Keanggotaan Reidy Sumual di KPID Sulut. Timothy : Bukti Proses Seleksi Cacat Hukum


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam perkara Nomor 23/G/2024/PTUN.MDO. yang menyatakan pembatalan dan mewajibkan Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024-2027 khusus nomor urut 5 Reidi F. Sumual, mendapat tanggapan Kuasa Hukum Adianto A. Sangki dan Reyner Timothy Danielt, SH. Menurut kuasa hukum, putusan ini menjadi bukti bahwa terdapat cacat hukum dalam proses seleksi Anggota KPID yang dilakukan sebelumnya.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Manado yang telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini secara objektif. Putusan ini menegaskan bahwa proses seleksi Reidi F. Sumual sebagai anggota KPID Sulawesi Utara tahun 2024-2027 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dibatalkan,”ungkap Timothy

Juga kuasa hukum menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, segala bentuk hak dan fasilitas yang telah diberikan kepada Reidi F. Sumual, termasuk gaji dan tunjangan sebagai anggota KPID Sulawesi Utara, berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan Ketua KPID Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti dengan mencabut pengangkatan yang bersangkutan, atau paling tidak untuk sementara Reidi tidak diaktifkan sebagai Anggota KPID serta menghentikan segala bentuk pembayaran gaji dan fasilitas. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,”tegas Timothy sambil berharap proses penggantian segera dilakukan.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,421 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luar Biasa Ribuan Pemuda Advent Manado Hadiri Perayaan GYD-GCD Communion In Action

21 Maret 2026 - 10:25 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut, Tiga Calon Ketua DK Periode 2026-2031 Siap Bertarung Rebut dalam Konferensi PWI Sulut 31 Maret 2026.

20 Maret 2026 - 01:54 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Ketua PWI Sulut Bawa Misi Peningkatan Kompetensi

19 Maret 2026 - 19:53 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Trending di News