Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Lindangan
Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru.
Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Polres Minsel Kamis (19/06/2025) yang di hadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Ronal Wauran, dan sejumlah wartawan biro Minsel.
Kasus pembunuhan tersebut menurut Kasat Reskrim terjadi pada Minggu (15/06/2025) dimana Seorang pria berinisial RM (29) warga Desa Tompaso Baru Satu akhirnya meregang nyawa setelah menderita empat luka tusukan yang dilakukan oleh tersangka YK (58) warga Desa Lindangan. Peristiwa berdarah yang berujung baut, bermula saat ada pesta minuman keras (Miras) di sekitaran rumah salah satu warga Lindangan yang sedang melakukan hajatan atau pesta.
“Kronologisnya berawal saat tersangka YK yang hendak berjalan pulang setelah pesta miras bersama beberapa orang lainnya, menyenggol botol minuman. Dan oleh korban RM memberikan teguran,” jelas Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama SIK MH.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa tersangka YK yang tidak terima ditegur oleh korban RM, bergegas pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam dan menusukkan korban sebanyak empat kali.
“Tersangka (tsk) YK merasa kalau teguran oleh korban RM adalah sebuah tantangan, sehingga langsung melakukan penganiayaan menggunakan pisau badik. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi oleh petugas medis mengatakan kalau korban sudah meninggal dunia saat masih berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.
Mendapatkan informasi terjadinya kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu nyawa melayang, anggota Polres Minsel langsung bergerak ke TKP.
“Kurang dari 24 jam, tsk YK berhasil kami amankan bersama barang bukti pisau badik. Atas perbuatannya, tsk YK terancam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Sel)






