Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmong · 21 Jan 2023 10:31 WITA ·

Polres Bolmong Amankan Ratusan Liter Captikus Siap Edar di Dumoga


Polres Bolmong Amankan Ratusan Liter Captikus Siap Edar di Dumoga Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan seorang pria berinisial YW (43) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.

“Ya benar, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial YW warga Kecamatan Poigar pada Jumat (20/1/2023) sore, di Jalan AKD di Desa Siniyung,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Konfirmasi Sulutnews.com pada Sabtu (21/1/2023) pagi.

Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan warga terkait peredaran miras beralkohol secara ilegal di seputaran Kecamatan Dumoga.

“Merespon informasi warga, Tim Opsnal yang  dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Aipda Dadang Mashanafi langsung turun lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya,” lanjutnya.

Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan liter miras jenis cap tikus di atas sebuah mobil yang dibawa pelaku.

“Polisi berhasil mendapatkan barang bukti miras captikus sebanyak 48 Kantong plastik bening ukuran besar yang berjumlah total sebanyak 650 liter, yang dimuat di sebuah mobil pickup Daihatsu Granmax,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Bolmong di Pusian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada para pengedar maupun penjual miras agar tidak melakukan hal serupa.

“Kami juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap, agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal. Jika masih ada yang beraktifitas seperti pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kaban BPBD Sulut Adolf Tamengkel: Laporan Sementara Satu Warga Meningal Akibat Gempa 7,6 SR di Sulut, Bangunan Rumah Belum Ada Laporan Resmi

2 April 2026 - 09:20 WITA

Sekprov Sulut Denny Mangala : WFH di Pemda Sulut Kemungkinan Akan Menyesuaikan Dengan WFH di Pusat Hanya Hari Jumat

2 April 2026 - 05:47 WITA

Temui Warga Rumoong, MEP Terima Aspirasi Soal Pembangunan

1 April 2026 - 16:16 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus : Pers Memiliki Peran Sangat Penting Dalam Kehidupan Demokrasi, Konferensi PWI Sulut Berjalan Baik

31 Maret 2026 - 23:30 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh: Kepsek dan Guru- Guru di SMA/SMK dan SLB Tetap Belajar Seperti Biasa Tidak Ada Belajar Daring, WFH Staf Dikda Rabu- Kamis

31 Maret 2026 - 12:47 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim