Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 5 Okt 2025 19:54 WITA ·

Pol PP Bengkulu Selatan Berkomitmen Dalam Penegakan Perda


Pol PP Bengkulu Selatan Berkomitmen Dalam Penegakan Perda Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan hewan ternak. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap aduan masyarakat terkait masih adanya hewan ternak yang berkeliaran di wilayah tersebut.

Dalam Melakukan Oprasi Razia Hewan ternak ini Satpol PP Bengkulu Selatan menurunkan 30 personil. Operasi ini menyasar sejumlah wilayah dalam Kota Manna dan Pino Raya. Rabu (01/10/2025)

Kasatpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penertiban, penindakan, dan sosialisasi terkait Perda hewan ternak kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah agar hewan ternak tidak dilepas liar oleh pemiliknya.

Erwin juga menambahkan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan pengaduan masyarakat. Mengingat aturan ini harus melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Peternakan, serta pemerintahan tingkat kecamatan dan desa yang memiliki peraturan turunan terkait pengelolaan hewan ternak.

“Tentunya jika ada laporan dari warga, maka akan kami tindak, dengan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait, karena ini merupakan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Perda tentang pengelolaan hewan ternak diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban lingkungan pemukiman dari masalah terkait hewan ternak yang berkeliaran. Satpol PP Bengkulu Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi Perda tersebut, demi menciptakan lingkungan yang harmonis antara pemilik hewan ternak dan masyarakat sekitar.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah hewan ternak yang berkeliaran dapat diminimalisir, sehingga tercipta kondisi lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi semua warga Kabupaten Bengkulu Selatan. Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan tindakan terhadap beberapa hewan ternak yang dilepas liar di kawasan umum. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,067 kali

Baca Lainnya

Perlu Diaudit Realisasi Dana Desanya! Diduga Sekdes Dan Kepala Desa Padang Nibung Otak Dari Semua Amburadulnya Anggaran Dana Desa

26 Februari 2026 - 12:37 WITA

Diduga Salah Menjalankan Wewenang Sekdes Padang Nibung Dinilai Kerjasama Dengan Kepala Desa Mempertopengkan Bendahara

25 Februari 2026 - 11:33 WITA

Ada Apa Kepala Desa Padang Nibung Dengan Sekdes Diduga Bendahara Hanya Topeng

24 Februari 2026 - 21:39 WITA

Ada Apa Sekdes Padang Nibung Sebut Dana Desa Dicairkan 40/60% Sementara BPKAD Menyatakan 60/40%

24 Februari 2026 - 21:15 WITA

Bupati Bengkulu Selatan Didampingi Kadis Perkim Lakukan Kunjungan Dengan Dirjen Perumahan Dan Pemukiman

24 Februari 2026 - 20:25 WITA

Dinilai Laporan Fiktif Pemerintah Desa Padang Nibung Laporkan 100% Realisasi Dana Desa Sekdes Akui Adanya Kegiatan Yang Belum Direalisasikan

24 Februari 2026 - 19:30 WITA

Trending di Bengkulu Selatan