MANADO, Sulutnews.com – Limpepas bersaudara yang tersandung kasus pelanggaran Pemilu tahun 2024 divonis enam bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Putusan tersebut ditetapkan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Manado, Iriyanto Tiranda, didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek sebagai anggota majelis.
“Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang, yaitu memberikan imbalan uang kepada pemilih,” kata Tirada saat membacakan putusan
Sementara itu, terkait Vonis yang dijatuhkan kepada Limpepas bersaudara, Koordinator Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi, mengatakan KPU akan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.“Persoalan dilantik atau tidak KPU belum bisa menentukan karena harus memastikan dan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Saelangi sambil menambahkan masih ada upaya banding dari kuasa hukum tergugat sehingga KPU masih akan menunggu.
Sebagaimana dakwaan tunggal, para teradu melanggar Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 56 KUHP. (josh tinungki)







