Mitra, Sulutnews.com –
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Franky Wowor, memberikan tanggapan terkait belum terbayarnya insentif dan tunjangan bagi Hukum Tua, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga bulan terakhir.
Adapun kondisi ini memicu berbagai pertanyaan dari sejumlah Perangkat Desa dan BPD.
Saat dikonfirmasi, Wowor menjelaskan bahwa pembayaran siltap untuk Hukum Tua, Perangkat Desa, dan BPD terhambat oleh Peraturan Bupati (Perbub).
“Perbub tersebut harus melalui kajian dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengingat Bupati Mitra yang baru sebagai penjabat harus melalui persetujuan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri terkait pembayaran insentif dan tunjangan,” kata Wowor.
Wowor menambahkan bahwa usulan Perbub Mitra terkait pembayaran tunjangan dan insentif sudah ditandatangani oleh Gubernur dan saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada titik terang, sehingga siltap bulan April, Mei, dan Juni dapat terbayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Sosial ini memastikan bahwa berkas yang perlu ditandatangani oleh pihak kementerian sudah dikirim melalui aplikasi. Wowor optimistis bahwa minggu depan insentif bagi perangkat desa, BPD, dan Hukum Tua akan dibayarkan.
“Bagi para Hukum Tua, Perangkat Desa, dan BPD, saya meminta untuk bersabar karena semuanya ini butuh proses. Sekali lagi saya katakan, minggu depan siltap sudah terbayarkan,” tegas Wowor.
Dia berharap agar para Hukum Tua, Perangkat Desa, dan BPD terus bekerja seperti biasa sambil menunggu pembayaran insentif.
“Mari kita terus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sambil memohon pertolongan dari Yang Maha Kuasa untuk menjalankan tugas kita dengan baik,” tutup Wowor.






